KKP Kerahkan 767 Petugas Pengawas untuk Tingkatkan Pengawasan Pelabuhan Perikanan

Sabtu 16 Nov 2024 - 07:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.bacakoran.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menyiagakan 767 petugas pengawas untuk memperketat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan sistem pengelolaan hasil tangkapan ikan yang lebih transparan dan akuntabel.

Dalam keterangan Persnya Jum’at 15 November 2024 kemarin, Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan bahwa pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan semua hasil tangkapan ikan tercatat dengan benar dan sesuai dengan ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor perikanan. Bahkan, pihaknya ingin memastikan bahwa data yang masuk akurat dan tidak ada pihak yang dirugikan, baik nelayan maupun negara.
Fokus Pengawasan di Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan perikanan, menurut Ipunk, merupakan bagian krusial dalam rantai industri perikanan. Untuk itu, pengawasan yang terintegrasi sangat penting, termasuk melalui Sistem Pengawasan Terintegrasi dan fasilitas Vessel Traffic Center (VTC) yang ada di setiap pelabuhan. Selain itu, pihaknya juga melibatkan Pengawasan melalui Pemantauan Kapal Perikanan melalui Regional Monitoring Center (RMC) serta petugas pengawas perikanan yang berkompeten. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pelabuhan dan pangkalan perikanan.

Selain pengawasan teknis kapal perikanan, tugas petugas PSDKP juga mencakup pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan kapal untuk mendapatkan Standar Laik Operasi (SLO). Selain itu, pihaknya juga mengawasi proses bongkar muat hasil tangkapan dan penimbangan ikan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur.
Pengawasan Pasca-Produksi untuk Keadilan Nelayan

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa penerapan pengawasan terhadap penerimaan negara setelah proses produksi (pasca-produksi) bertujuan untuk memberikan keadilan kepada nelayan. Trenggono juga optimis bahwa metode pengawasan yang baru ini akan meningkatkan banyak aspek dalam tata kelola perikanan nasional, termasuk pendataan hasil tangkapan dan pengelolaan pelabuhan.

Selain itu kata Trenggono, pihaknya berkeinginan agar pengawasan dilakukan dengan ketat, mulai dari tahap before fishing, while fishing, hingga post landing. Semua tahapan ini penting untuk memastikan hasil perikanan yang didaratkan tercatat dengan benar dan sesuai dengan ketentuan.

Dengan penambahan jumlah petugas pengawas, diharapkan pengelolaan pelabuhan perikanan di Indonesia semakin profesional dan transparan, sekaligus memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri perikanan.(*)

Kategori :