KKP Tangkap Dua Kapal Asing Filipina, Negara Rugi Rp31,6 Miliar

Ilustrasi Tahanan KPK.//Foto: Dok. KPK --
Radarlambar.bacakoran.co -– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak praktik pencurian ikan di perairan Indonesia. Pada 16 Juni 2025 lalu, dua kapal asing asal Filipina berhasil ditangkap saat melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah laut Sulawesi.
Dari operasi tersebut, sebanyak 17 anak buah kapal (ABK) turut diamankan. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan oleh kelompok masyarakat pengawas kelautan, yang kemudian diverifikasi melalui pusat komando KKP. Setelah informasi dikonfirmasi, KKP langsung membentuk tim gabungan untuk mengamankan kapal-kapal tersebut.
Tim pengawasan yang dipimpin oleh Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung dan Tahuna berhasil mengamankan dua kapal, masing-masing adalah kapal FB ANNIE GRACE dengan ukuran 65,22 GT yang dilengkapi alat penangkap jenis purse seine, serta kapal LPI-2 berukuran 31 GT yang berfungsi sebagai kapal lampu.
Wilayah penangkapan yang menjadi lokasi penindakan dikenal sebagai area perairan yang kaya akan ikan tuna dengan ukuran besar, sehingga menjadi salah satu titik rawan aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan KKP, kerugian negara yang berhasil dicegah dari kegiatan ilegal tersebut mencapai Rp31,6 miliar. Nilai ini mencerminkan potensi ekonomi yang seharusnya menjadi milik nelayan dan industri perikanan nasional.
Dengan penangkapan ini, KKP menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedaulatan laut Indonesia dan melindungi sumber daya perikanan dari eksploitasi ilegal oleh pihak asing. (*)