Apakah Bisa Cetak e-KTP di Luar Domisili? Simak Info dari Dukcapil

Jumat 15 Nov 2024 - 17:07 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co - Layanan pencetakan KTP elektronik (e-KTP) di luar domisili asli penduduk diperlukan di tengah mobilitas yang semakin tinggi. 

Terkait hal tersebut, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan bahwa masyarakat dapat mencetak e-KTP di luar domisili.

Plh. Dirjen Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum menjelaskan, pencetakan e-KTP di luar domisili asli dapat dilakukan dengan ketentuan hanya berlaku untuk pencetakan e-KTP tanpa adanya perubahan elemen data penduduk. 

Handayani mengungkapkan layanan pencetakan e-KTP di luar domisili ini sangat bermanfaat terutama bagi masyarakat yang mobilitasnya tinggi, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan dokumen kependudukan tanpa perlu pulang ke kampung halaman.

Dirjen Dukcapil Kemendagri ingin memastikan seluruh masyarakat yang membutuhkan e-KTP tanpa perubahan data dapat mencetaknya di mana pun mereka berada, jadi tanpa harus kembali ke domisili asal. 

Handayani menegaskan kebijakan tersebut sangat relevan bagi masyarakat yang tinggal atau bekerja di luar daerah asalnya. Hal itu untuk meminimalisir hambatan dalam pelayanan publik. Syaratnya adalah asalkan tidak ada perubahan data.

Pihaknya ingin meminimalisir hambatan dalam pelayanan publik, sehingga masyarakat bisa melakukan pencetakan e-KTP di Kantor Dukcapil mana pun di Indonesia, asalkan tidak ada perubahan data.

Handayani mengimbau kepada seluruh warga terutama yang belum memiliki e-KTP atau belum mencetak ulang e-KTP, untuk segera memanfaatkan layanan pencetakan e-KTP di luar domisili.

Cara Cetak e-KTP di Luar Domisili

Layanan pencetakan e-KTP di luar domisili itu tersedia di seluruh Kantor Dukcapil di Seluruh Indonesia dan bisa di akses oleh masyarakat yang membutuhkan e-KTP tanpa perubahan data. Prosesnya adalah masyarakat membawa KTP yang lama ke Kantor Dukcapil.

Sementara bagi yang belum memiliki e-KTP, juga dapat melakukan perekaman e-KTP di luar domisili dengan mendatangi Kantor Dukcapil setempat.  Masyarakat bisa membawa kartu keluarga (KK) asli, dan fotokopi sebagai berkas persyaratannya. (*)

Kategori :