PKBI Gelar “Mutiaraku Lahir” Sambut HUT Lambar ke-34

PKBI--
BALIKBUKIT – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) ke-34, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Lampung Barat kembali menggelar kegiatan tahunan bertajuk “Mutiaraku Lahir”.
Kegiatan ini menjadi agenda rutin PKBI sebagai bentuk partisipasi dalam memeriahkan hari jadi kabupaten berjuluk Negeri di Atas Awan itu. Tahun ini merupakan kali ke-12 program Mutiaraku Lahir digelar.
Menurut Wakil Ketua PKBI Lampung Barat, Drs. Sandarsyah, didampingi Ketua PKBI Cabang Lambar Drs. Tono Suparman, kegiatan ini tak hanya bertujuan menyemarakkan HUT kabupaten, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap program perlindungan dan kesejahteraan anak.
“Ini bentuk kontribusi kami terhadap daerah, khususnya dalam rangka menyambut hari lahir Kabupaten Lampung Barat sekaligus mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak,” kata Sandarsyah, Senin (9/9/2025).
Dijelaskannya, Program Mutiaraku Lahir akan memberikan anugerah dan penghargaan khusus kepada bayi-bayi yang lahir pada 24 September 2025, mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB, di wilayah Kabupaten Lampung Barat.
Namun, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Di antaranya, bayi tersebut harus ditangani oleh tenaga kesehatan, bukan oleh dukun bayi atau paraji. Selain itu, bayi merupakan anak pertama atau kedua dari pasangan suami istri yang sah secara hukum.
“Untuk anak ketiga dan seterusnya, kami tidak memberikan penghargaan. Hal ini juga sebagai bagian dari kampanye pembatasan kelahiran dan perencanaan keluarga yang sehat,” tambah Sandarsyah.
Lanjut dia, jika orang tua mengizinkan, bayi yang memenuhi kriteria akan diberi nama oleh PKBI. Tak hanya itu, PKBI juga akan memberikan piagam penghargaan, dana tali asih, serta bingkisan khusus.
Menariknya, PKBI juga akan memfasilitasi pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat.
Untuk mendukung program ini, Sandarsyah meminta dukungan dan kerja sama dari Dinas Kesehatan, RSUD Alimuddin Umar Liwa, IBI Cabang Lampung Barat, serta RSIA Bunda Liwa. Bila terdapat bayi yang lahir sesuai kriteria, informasi dapat segera dilaporkan ke PKBI Cabang.
Laporan mencakup nama kedua orang tua bayi, jenis kelamin, dan alamat rumah. Informasi bisa dikirim langsung melalui kontak Drs. Sandarsyah (HP/WA: 0852-6910-4466 / 0821-8581-0960) dan Candra Gunawan, S.Kom (WA: 0853-6967-8967).
Selain program penghargaan, PKBI Lampung Barat juga turut menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Menurut Sandarsyah, masyarakat perlu memahami aturan baru ini agar tidak terkendala saat mengurus akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.
Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut meliputi nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf maksimal 60 karakter (termasuk spasi), minimal terdiri dari dua kata, menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia, tidak boleh disingkat, kecuali tidak menimbulkan tafsir lain, serta dilarang menggunakan angka atau tanda baca.