Penilaian Pelayanan Publik 2024 Ombudsman RI, Pesisir Barat Zona Kuning Kategori C

Senin 18 Nov 2024 - 20:57 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (RI), telah merilis hasil penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2024, terhadap Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, dan Pemerintah Kabupaten. Tidak terkecuali Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).

Dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, hanya Kabupaten Pesbar dalam predikat kepatuhan penyelanggaraan pelayanan publik tahun 2024 oleh Ombudsman RI yang mendapat nilai 74,87 atau masuk dalam zona kuning dengan kategori C (opini kualitas sedang).

Menyikapi hal itu, Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pesbar, Drs.Jon Edwar, M.Pd., mengatakan, dengan kategori nilai yang masih masuk dalam zona kuning berdasarkan hasil penilaian kepatuhan penyelanggaraan pelayanan publik tahun 2024 oleh Ombudsman RI itu, akan menjadi evaluasi bagi Pemkab setempat. 

“Kita berharap kedepan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pelayanan bisa lebih memaksimalkan pelayanannya,” ujar Jon Edwar.

Terlebih, kata dia, dengan di resmikannya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang ada di komplek perkantoran Pemkab Pesbar itu diharapkan akan lebih bisa memaksimalkan pelayanan kepada msyarakat. Karena memang ada beberapa faktor yang tidak dapat di hindari berkaitan dengan pelayanan maksimal tersebut.

“Selain tuntutan infrastruktur, Sumber Daya Manusia (SDM), jaringan, dan juga keterbatsan anggaran yang ada. Namun dari semua itu Pemkab setempat tetap optimis pelayanan itu bisa lebih kita tingkatkan kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Organisasi Sekretariat Daerah (Setdakab) Kabupaten Pesbar, M. Ma’ruf, S.P., mengatakan, dalam pelayanan publik itu terdapat beberapa lokus OPD terkait dilingkungan Pemkab setempat antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos). Kemudian, Dinas Kesehatan (Dinkes) yang meliputi Puskesmas Krui dan Puskesmas Biha, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukcapil).

“Dari sejumlah OPD itu terdapat satu OPD yang hasil nilainya rendah. Sedangkan, OPD lainnya itu dengan nilai sudah baik. Untuk satu OPD yang nilainya rendah itu belum diketahui OPD apa, karena masih menunggu dari Ombudsman RI,” katanya.

Dikatakannya, secara agregat skor naik sembilan point dari tahun 2023 yakni dengan poin  65 naik menjadi 74 ditahun 2024. Sehingga, untuk hasil penilaian ke zona hijau itu masih perlu tiga point lagi sehingga bisa mencapai nilai 78. Tentu kedepan diharapkan OPD yang memang nilainya masih rendah agar dapat lebih serius lagi.

“Pembinaan sudah sering dilakukan berdasarkan rekomendasi komponen penilaian yang perlu perbaikan ditahun 2023. Karena itu, dari Bagian Organisasi telah menjalankan fungsi koordinasi dan fasilitasi, sementara untuk teknisnya ada di OPD masing-masing yang memiliki fungsi pelayanan,” pungkasnya.(yayan/*) 

Kategori :