Jika suara kotak kosong lebih banyak dari pasangan calon, maka pilkada tersebut dinyatakan gagal. Dalam hal ini, proses Pilkada harus diulang. Proses ulang ini melibatkan pencalonan pasangan calon yang baru atau kemungkinan pembatalan pencalonan jika tidak ada lagi calon yang layak.
Persyaratan Mencalonkan Diri:
Agar calon bupati dan wakil bupati dapat mencalonkan diri dalam Pilkada, mereka harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan oleh KPU, seperti dukungan dari partai politik atau melalui jalur independen. Syarat administratif yang kurang lengkap atau tidak memenuhi kriteria dapat menyebabkan pencalonan batal dan Pilkada harus diulang.
Kenapa Kolom Kosong Ada?
Kolom kosong dalam Pilkada memiliki tujuan untuk menjaga demokrasi agar tetap berjalan adil, bahkan ketika masyarakat merasa bahwa calon yang ada tidak memenuhi harapan mereka. Ini juga memberikan sinyal kepada partai politik atau pihak terkait untuk memperbaiki kualitas pencalonan dan mendengar aspirasi rakyat.
Situasi di Lampung Barat
Misalnya, jika dalam Pilkada serentak 2024 terdapat kondisi di mana hanya ada satu pasangan calon untuk posisi Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat, maka pemilih di daerah tersebut akan dihadapkan pada pilihan antara memilih pasangan calon tersebut atau memilih kotak kosong.
Jika kotak kosong unggul, Pilkada dapat dinyatakan batal dan Pilkada ulang harus diadakan dengan pasangan calon yang baru. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, termasuk pemilih dan partai politik, untuk memahami hak-hak mereka dalam Pilkada dan pentingnya memilih secara bijak.
Kesimpulan
Pilkada dengan kotak kosong memberikan kesempatan bagi pemilih untuk menyatakan ketidakpuasannya terhadap pasangan calon yang ada. Ini menjadi bentuk kontrol rakyat terhadap demokrasi, dan jika kolom kosong lebih banyak dipilih daripada pasangan calon yang ada, maka Pilkada harus diulang. Aturan ini penting untuk memastikan bahwa Pilkada berlangsung adil dan sesuai dengan kehendak rakyat. (*)