Pilkada 2024, Bagaimana Aturan Kolom Kosong Dapat Membatalkan Pemilihan, Simak Penjelasannya!

Selasa 19 Nov 2024 - 16:43 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co - Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia, ada beberapa aturan yang mengatur bagaimana calon kepala daerah (bupati, wali kota) dan wakil kepala daerah (wakil bupati, wakil wali kota) bertanding melawan kotak kosong jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat atau ada kondisi tertentu di mana hanya ada satu pasangan calon yang terdaftar. Aturan ini biasanya terkait dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Berikut adalah aturan terkait Pilkada yang melawan kotak kosong:

Pilkada Satu Pasangan Calon (Single Candidate):

Jika hanya ada satu pasangan calon yang terdaftar dalam Pilkada, maka pasangan calon tersebut secara otomatis akan menghadapi "kotak kosong" atau "kolom kosong" yang menjadi pilihan pemilih.

Pada Pilkada dengan satu pasangan calon, meskipun hanya ada satu paslon yang bersaing, pemilih tetap diberikan kesempatan untuk memilih antara pasangan calon tersebut atau memilih "kotak kosong."

Pilihan "kotak kosong" ini memberikan kesempatan bagi pemilih untuk menyatakan ketidaksetujuannya terhadap calon yang ada. Jika lebih banyak pemilih memilih kotak kosong daripada memilih pasangan calon, maka Pilkada tersebut bisa dianggap gagal atau dibatalkan dan harus diulang.

Aturan Mengenai "Kolom Kosong":

 

Pemilih dapat memilih kotak kosong sebagai bentuk penolakan terhadap calon yang ada. Ini adalah bagian dari hak demokrasi yang mengizinkan pemilih mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap calon yang maju dalam Pilkada.

Jika kotak kosong memperoleh lebih banyak suara dibandingkan pasangan calon, maka calon tunggal tersebut tidak dapat memenangkan Pilkada. Dalam hal ini, Pilkada akan dibatalkan dan perlu diadakan Pilkada ulang dengan calon yang baru.

Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum):

 

Peraturan KPU No. 3 Tahun 2015 (yang kemudian mengalami beberapa perubahan) mengatur tentang mekanisme pencalonan dan pemilihan kepala daerah, termasuk ketentuan terkait kolom kosong. Misalnya, jika satu pasangan calon yang maju dalam Pilkada kalah dalam suara kolom kosong, maka akan diadakan Pilkada ulang.

KPU juga mengatur jika dalam Pilkada tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat atau ada kesalahan administrasi, maka pemilihan bisa dibatalkan atau dilakukan perbaikan dan penyelenggaraan kembali.

Jika Kolom Kosong Menang:

Kategori :