SUKAU - Kebijakan dan keputusan Pj Peratin Buaynyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Toaddin, S.Sos., dalam mengeluarkan SK pemberhentian terhadap 19 Aparat Pekon Buay Nyerupa, secara sepihak tanpa melalui proses dan mekanisme yang ada dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Hal itu diungkapkan salah satu tokoh masyarakat sekaligus putra asli Pekon Buaynyerupa, Edi Gunawan. Bahkan ia menilai, akibat keputusan fatal yang diambil Pj peratin di hari pertamanya bertugas ini kini membuat masyarakat yang sebelumnya hidup guyub, aman dan damai, kini terpecah belah.
Bahkan suasana balai pekon yang menjadi pusat pelayanan pemerintah pekon kini terisi oleh dua kubu, kubu pertama merupakan aparatur pekon lama, sementara kubu kedua merupakan aparat Pekon yang baru.
Itulah yang mendasari Edi Gunawan untuk terpanggil untuk mengemukakan pendapatnya. Pertama, dirinya sangat menyayangkan atas keputusan Pj peratin yang dianggap bertindak sewenang-wenang.
”Sebagai pemimpin sekaligus sebagai ASN yang notabenenya aparatur negara yang memahami regulasi tentu keputusan ini patut disesalkan dan bagi kami ini sebuah kebijakan yang fatal. Mengingat pelaksanaan roda pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, sehingga segala kebijakan pemerintah harus berlandasan dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Seperti halnya dalam memberhentikan perangkat pekon tentu harus memiliki alasan yang jelas. Kalau pun harus diberhentikan karena menyangkut kinerja yang kurang maksimal, atau dinilai tidak mampu, tetap harus melalui proses.
”Pemberhentian itupun juga tidak langsung di babat habis. Apalagi Pj peratin ini kan baru pertama kali bertugas belum bisa menilai kualitas dari masing-masing SDM aparatur pekon yang ada. Jadi biarlah aparatur berkerja dulu lah, kalau memang tidak mampu ya berhentikan, jangan baru masuk langsung ganti,” tegasnya.
Untuk itu atas nama masyarakat dan kepeduliannya terhadap kelancaran roda pemerintah pekon, dirinya mengharapkan agar pemerintah Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) serta Pj bupati untuk dapat mengambil sikap yang tepat untuk tetap menjaga kerukunan di tengah masyarakat.
”Apalagi kami mendapat kabar bahwa pihak Dinas PMP sudah mengeluarkan surat teguran sekaligus berisi rekomendasi agar Pj Peratin Buaynyerupa membatalkan SK pemberhentian dan pengangkatan 19 aparat Pekon Buaynyerupa. Yang artinya kami berharap supaya itu dapat di indahkan dan dilaksanakan yang bersangkutan, agar ini tidak terus-terusan menjadi polemik ditengah masyarakat,” harapnya
Disamping menyesalkan atas gejolak yang telah timbul, Edi Gunawan juga menyebut sepanjang berdirinya Pekon Buay Nyerupa, ini merupakan kali pertama pekon itu dipimpin oleh Peratin berstatus penjabat alias Pj.
”Ini baru pertama kalinya dijabat oleh Pj peratin, yang berarti tugasnya melanjutkan kepemimpinan sementara, tapi yang kami sesalkan masuknya Pj baru ini kok malah membuat keributan dalam satu pekon, bukan menciptakan kenyamanan dan bagaimana berinovasi untuk kemajuan dan sejahtera masyarakat,” tandasnya. (edi/haris)