MAKI Memahami Pernyataan Tanak tentang Rencana Penutupan OTT: Tapi, KPK Tetap Diperbolehkan Melakukan Tangan

Rabu 20 Nov 2024 - 13:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Johanis Tanak, salah satu calon pimpinan KPK, menyatakan bahwa jika terpilih kembali, ia akan menghentikan pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT), dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memahami pernyataan itu.


Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menjelaskan bahwa meskipun ia memahami alasan Tanak, operasi tangkap tangan tetap bisa dilakukan oleh KPK.


Ditegaskannya, drinya memahami pernyataan salsatu capim KPK bahwa OTT memang sering kali terkesan sebagai operasi yang direncanakan, dengan adanya pengintaian, penyadapan, dan penggalangan yang berpotensi bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.


Namun, Boyamin menegaskan jika KPK masih diperbolehkan untuk melakukan tangkap tangan. Bahkan, Polisi, jaksa dan Kejaksaan Agung juga memiliki kewenangan yang sama dalam hal itu, seperti yang baru terjadi ketika Kejaksaan Agung berhasil menangkap pelaku suap terhadap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.


Boyamin menambahkan bahwa KPK perlu belajar dari keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menangani sejumlah kasus besar seperti Jiwasraya, Asabri, minyak goreng langka, kebun sawit, hingga kasus timah dan nikel. Menurutnya, Kejaksaan Agung mampu mengungkap kasus-kasus besar itu dengan pendekatan yang berbeda.


Artinya lanjut dia, jika KPK ingin kembali menunjukkan kinerjanya, mereka perlu meniru cara yang digunakan oleh Kejaksaan Agung. KPK sebaiknya tidak merasa nyaman atau terjebak dalam zona yang hanya mengandalkan OTT. Bahkan, dirinya setuju bahwa OTT tidak sepenuhnya tepat, tapi KPK tetap harus memiliki kemampuan untuk melakukan tangkap tangan.


Tanak Berencana Menutup OTT KPK
Sebelumnya, Johanis Tanak menyampaikan bahwa ia berencana untuk menghentikan OTT jika terpilih menjadi pimpinan KPK. Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada Selasa (19/11), Tanak menyatakan bahwa OTT tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada.


Sebab menurut pandangannya, OTT bukanlah tindakan yang tepat, meski dirinya berada di pimpinan KPK, dirinya akan tetap mengikuti peraturan yang berlaku, tapi berdasarkan pemahamannya, OTT itu dinilainya kurang tepat.
Tanak menambahkan, jika dirinya terpilih, dia  akan menutup celah OTT karena itu bertentangan dengan pengertian yang ada dalam KUHAP.(*)

Kategori :