ICC Terbitkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas Tuduhan Kejahatan Perang

Jumat 22 Nov 2024 - 13:19 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Kamis, 21 November 2024, mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keduanya dituduh terlibat dalam kejahatan perang terkait konflik di Gaza, Palestina. ICC menyatakan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menduga bahwa Netanyahu dan Gallant secara sadar menghalangi akses bantuan yang sangat dibutuhkan oleh warga sipil Gaza.

 

Selain itu, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan untuk Mohammed Deif, komandan militer Hamas, atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Tindakan ICC ini menambah ketegangan internasional terkait konflik Israel-Palestina.

 

Reaksi Berbagai Pihak Terhadap Keputusan ICC

Keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan ini memicu berbagai reaksi dari negara-negara dan kelompok internasional.

 

Israel: Pemerintah Israel dengan tegas menolak keputusan tersebut, menyebutnya sebagai tindakan yang tidak adil dan anti-Semit. Mereka juga menegaskan bahwa mereka akan terus melindungi warganya tanpa mempedulikan keputusan ICC. "Kami menolak dengan keras langkah ICC ini," kata seorang juru bicara pemerintah Israel, seperti yang dilaporkan oleh media.

 

Hamas: Kelompok militan Hamas menyambut baik keputusan ICC ini sebagai langkah menuju keadilan. Mereka menyatakan bahwa perintah penangkapan ini merupakan langkah simbolis yang penting, namun tetap membutuhkan dukungan lebih luas dari komunitas internasional untuk dapat diterapkan secara efektif.

 

Warga Gaza: Di Gaza, beberapa warga menunjukkan rasa skeptis terhadap langkah ICC, mengingat pengaruh besar yang dimiliki Amerika Serikat terhadap kebijakan Israel. Banyak yang meragukan apakah surat perintah penangkapan ini akan benar-benar dijalankan, mengingat hubungan erat antara Israel dan AS.

 

Otoritas Palestina: Otoritas Palestina di Tepi Barat menyatakan bahwa keputusan ICC ini menunjukkan harapan besar terhadap penegakan hukum internasional. Mereka mendesak negara-negara anggota ICC untuk mengambil tindakan tegas, termasuk memutuskan hubungan dengan Netanyahu dan Gallant.

 

Kategori :