Pandangan dari Negara-Negara Dunia
Amerika Serikat: Pemerintah AS menanggapi keputusan ICC dengan kritik, dengan menyebut surat perintah penangkapan tersebut sebagai langkah yang tergesa-gesa dan keliru. Mereka juga mempertanyakan yurisdiksi ICC dalam perkara ini, mengingat AS tidak mengakui kewenangan penuh pengadilan internasional tersebut.
Argentina dan Kanada: Presiden Argentina, Javier Milei, menegaskan ketidaksetujuannya terhadap keputusan ICC, dengan alasan bahwa Israel berhak membela diri dari ancaman Hamas dan Hizbullah. Sebaliknya, Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, menyatakan bahwa Kanada akan menghormati keputusan ICC sebagai bagian dari komitmennya terhadap hukum internasional.
Uni Eropa: Negara-negara Uni Eropa memiliki tanggapan yang beragam. Josep Borrell, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, mengungkapkan bahwa surat perintah ICC harus dihormati dan dilaksanakan oleh negara-negara anggota. Beberapa negara seperti Belanda, Italia, dan Irlandia menyatakan kesiapan untuk mematuhi keputusan ICC, sementara Perancis dan Inggris belum mengonfirmasi apakah mereka akan menindaklanjuti surat perintah tersebut.
Turki dan Yordania: Menteri Luar Negeri Turki, Hakan Fidan, menyebut keputusan ICC sebagai langkah yang positif dalam membawa Israel ke pengadilan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Yordania juga mendesak agar keputusan ICC dihormati sebagai bagian dari pencarian keadilan bagi Palestina.
Afrika Selatan: Afrika Selatan memberikan sambutan positif terhadap langkah ICC ini, dengan harapan bahwa keputusan tersebut akan menjadi langkah nyata dalam menegakkan keadilan atas kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Palestina. (*)