Radarlambar.bacakoran.co– Polisi berhasil menangkap dua pelaku pecah kaca yang nekat membawa kabur uang tunai senilai Rp 60 juta dari dalam mobil korban.
Penangkapan terjadi di dalam Kapal Portlink yang berlayar menuju Pelabuhan Merak, setelah keduanya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kedua pelaku, YS (41) dan DS (30), merupakan warga Jakarta Barat. Mereka ditangkap oleh anggota KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan yang bekerja sama dengan KSKP Merak.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, membenarkan penangkapan tersebut. "Mereka ditangkap tanpa perlawanan di dalam kapal, dan kami langsung membawa mereka ke pelabuhan untuk proses lebih lanjut," ujar Hendrik.
Peristiwa pecah kaca tersebut terjadi di pelataran parkir sebuah hotel di Bandar Lampung pada Kamis siang, sekitar pukul 11.50 WIB. Korban, yang baru saja mengambil uang Rp 60 juta untuk kegiatan workshop di STKIP PGRI, menyimpan uang tersebut di dalam mobil.
Saat korban masuk ke dalam hotel dan kembali ke mobil, ia terkejut menemukan kaca mobil bagian kiri pecah dan uangnya hilang.
Usai mendapat laporan dari korban polisi langsung bergerak cepat, dan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku. Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan pihak pelabuhan untuk melakukan penyisiran dan mencegat para pelaku yang hendak melarikan diri.
"Proses pengejaran kami lakukan dengan cepat, berkat kerja sama yang solid antara Polresta Bandar Lampung dan Polres Lampung Selatan," tambah Hendrik.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.(*)