Penyerangan di Rumah Thomas Riska, JPU Dinilai Tak Cermat Susun Dakwaan

Sidang perkara penyerangan yang menewaskan penjaga rumah pengusaha Thomas Azis Riska kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (2932025).-Foto Dok -

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Sidang perkara penyerangan yang menewaskan penjaga rumah pengusaha Thomas Azis Riska kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (29/3/2025).

Terdakwa dalam kasus ini adalah M Abu Bakar, warga Perum Puri Saujana, Tanjung Karang Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifani mendakwa Abu Bakar melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang hingga mengakibatkan korban Aop Sofyani, penjaga rumah Thomas, meninggal dunia.

Dalam dakwaan, JPU menyebut pelaku sempat mengikuti anak Thomas Riska yang baru saja pulang ke rumah. Saat sang anak memarkirkan kendaraan, terdakwa ikut masuk dan berusaha menyerang dengan parang. Penjaga rumah yang mencoba menghadang justru menjadi korban bacokan di beberapa bagian tubuh hingga meregang nyawa.

Namun, dakwaan tersebut dipersoalkan tim kuasa hukum terdakwa. Stetman Yuli Setyowati, penasihat hukum Abu Bakar, menilai dakwaan JPU kabur dan tidak cermat. Ia menyatakan kliennya merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masih menjalani pengobatan di rumah sakit jiwa, dibuktikan dengan kepemilikan kartu kuning pasien.

“Seharusnya perkara ini tidak dilanjutkan. Klien kami seharusnya dibawa ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan perawatan, bukan diadili. Karena itu, kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum,” ujar Stetman di hadapan majelis hakim.

Setelah mendengar keberatan dari penasihat hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan guna melanjutkan pemeriksaan perkara. (*/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan