BALIKBUKIT - Team Kriminal Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat berhasil menangkap dua orang tersangka yang melarikan diri pada saat pemeriksaan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam perkara penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), sekitar pukul 17.30 WIB pada Minggu (10/12).
Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharom, S.H, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu. Juherdi Sumandi, S.H, M.H., mengungkapkan, penangkapan dua orang atas nama Ibrahim (tersangka yang melarikan diri) dan Aryuni (supir yang membantu tersangka melarikan diri) itu berdasarkan LP/A/62/XII/RES.5.5./2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 6 Desember 2023.
Dijelaskan Juherdi, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023, sekitar pukul 21.00 WIB di Dermaga LDE (Lautan Dewa Energy) Jl.Belabak Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, tertangkap tangan oleh anggota Intelrem 044/Gapo saat melakukan meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan dan atau membeli, menukar, menjual, menyewakan, mengangkut, menyimpan sesuatu benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan (Penadahan).
”Selanjutnya anggota Intelrem 044/Gapo membawa terlapor dan barang bukti ke Polda Sumsel kemudian diserah terimakan ke Mako Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Namun, kata dia, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan pada saat pemeriksaan tersangka diam diam kemudian melarikan diri.
Selanjutnya, penangakapan keduanya dilakukan Tekab 308 Presisi yang mendapat informasi bahwa ada tersangka dari Polda Sumsel terkait masalah dugaan penyalahgunaan BBM melarikan diri dan termonitor masuk wilayah Lampung Barat sekira pukul 17.30 WIB.
”Setelah kejar-kejaran kemudian di Tekab Polres Lampung Barat berhasil melakukan penghadangan jalan dengan kendaraan di Depan Mako Polres Lampung dan kemudian pelaku berhenti dan kemudian pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut," ujarnya.
Kemudian di dapati tersangka Ibrahim di dalam kedaraan tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka an. Ibrahim dan pelaku Aryuni yang membawa kendaraan.
”Setelah diamankan kemudian kami menghubungi Team Polda Sumsel, pelaku dan barang bukti kendaraan R4 Suzuki nomor Polisi BG 1881 RB telah di serahkan Subdit Tipidter polda Palembang," pungkasnya. (nopri/lusiana)