Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan dana dari pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024. Selain Rohidin, dua pejabat pemprov Bengkulu lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur bernama Anca, juga turuut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Rohidin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Bengkulu. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa Rohidin diduga mengancam para bawahannya dengan pemecatan jika tidak memberikan dana yang diminta. Tekanan ini terkait upayanya mencalonkan diri kembali sebagai gubernur pada Pilkada 2024.
Ancaman Pemecatan untuk Pungutan Dana
Menurut Alexander dalam konfrensi Pers Minggu 24 November 2024 mengatakan, kasus ini bermula pada Juli 2024 ketika Rohidin menyatakan secara terbuka kepada bawahannya bahwa ia membutuhkan dukungan dana. Dimana RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak November 2024.
Isnan Fajri kemudian ditugaskan untuk menyampaikan instruksi itu kepada jajaran Pemprov Bengkulu. Pada September hingga Oktober 2024, beberapa kepala dinas diminta mengumpulkan dana. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Syafriandi, menyerahkan uang sebesar Rp200 juta, sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Tejo Suroso, menyetorkan Rp500 juta. Uang itu berasal dari berbagai potongan anggaran, termasuk belanja alat tulis kantor (ATK) dan tunjangan pegawai.
Ancaman Intimidasi Bagi Bawahan
Tidak hanya memaksa pengumpulan dana, Rohidin juga diduga mengancam para bawahannya dengan sanksi jabatan. Bahkan, ternyata RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih kembali sebagai gubernur maka TS akan diganti dari jabatannya.
KPK menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan pemaksaan seperti ini merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencederai integritas pemerintahan tetapi juga menodai demokrasi.
Saat ini, KPK masih mendalami aliran dana tersebut dan memeriksa para tersangka untuk melengkapi berkas perkara. Publik diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai langkah untuk mendorong transparansi dan keadilan.(*)