Tekan Pelanggaran Ketertiban Umum, Satpol-PP Optimalkan Penegakan Perda

Kasatpol PP-Damkar Pesisir Barat, Cahyadi Muis.--

PESISIR TENGAH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP - Damkar) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terus meningkatkan intensitas patroli keliling di seluruh wilayah kabupaten. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengantisipasi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus menegakkan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Kepala Sat Pol PP-Damkar Pesbar, Cahyadi Muis, mengatakan patroli dilakukan secara rutin baik pada siang maupun malam hari, dengan fokus utama di wilayah Kecamatan Pesisir Tengah dan sekitarnya. Kegiatan itu menjadi agenda tetap sebagai bentuk pengawasan langsung di lapangan untuk menjaga ketertiban masyarakat.

“Personel Sat Pol PP masih rutin melaksanakan patroli keliling baik siang maupun malam hari. Hal itu salah satunya bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” katanya.

Menurut Cahyadi, patroli ini tidak hanya menyasar lokasi-lokasi yang dianggap rawan, tetapi juga area publik seperti pusat keramaian, jalan protokol, kawasan pantai, dan lingkungan permukiman. Dengan demikian, potensi pelanggaran dapat dideteksi lebih awal sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Patroli keliling tersebut juga dilakukan dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Pesbar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 3 Tahun 2020.

“Perubahan aturan tersebut memperkuat dasar hukum bagi petugas dalam mengambil tindakan terhadap pelanggaran di lapangan,” jelasnya.

Dijelaskannya, beberapa poin penting dalam perda tersebut antara lain larangan mengganggu ketenteraman warga, merusak fasilitas umum, melakukan kegiatan yang berpotensi mengancam keselamatan, hingga mengatur ketertiban di ruang publik dan sebagainya. Aturan ini juga memuat sanksi bagi pelanggar, baik berupa teguran, pembinaan, maupun tindakan hukum sesuai tingkat pelanggaran.

“Dengan adanya perda, setiap tindakan penertiban yang kami lakukan memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini penting agar penegakan di lapangan berjalan sesuai prosedur,” kata Cahyadi.

Ditambahkannya, selama patroli rutin, petugas masih menemukan berbagai pelanggaran, termasuk yang melibatkan pelajar. Salah satu temuan yang cukup memprihatinkan adalah adanya siswa yang membolos saat jam pelajaran. Selain itu, Sat Pol PP juga pernah mendapati anak-anak yang menghirup lem di area pinggiran pantai, yang dinilai berbahaya bagi kesehatan dan masa depan mereka.

“Hal-hal yang bersifat pada tindakan atau perilaku negatif, terutama bagi generasi penerus di Pesbar ini, tentu harus dicegah secara maksimal. Bahkan jangan sampai terjadi,” tandasnya.(yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan