Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyita sebuah amplop yang tertera gambar Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam rangkaian kasus korupsi yang melibatkan pemerasan dan gratifikasi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa amplop tersebut berisi uang tunai sebesar Rp 50.000. Bahkan, berdasarkan keterangan saksi, nominal uang dalam amplop itu Rp 50.000, meski masih perlu dilakukan pengecekan fisik lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Pemprov Bengkulu pada Minggu, 24 November 2024. Selain Rohidin, dua tersangka lainnya juga ditetapkan, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2024. Ketiganya akan ditahan di Rutan Cabang KPK.
Selain amplop yang mencurigakan, KPK juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp7 miliar dalam OTT yang dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024. Uang itu ditemukan di empat lokasi berbeda yakni Rp32,5 juta dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin Rp120 juta dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera Rp370 juta dari mobil Gubernur Rohidin dan Rp6,5 miliar dari rumah serta mobil Ajudan Gubernur, Anca. Uang yang diamankan terdiri dari rupiah, dolar Amerika (USD), dan dolar Singapura (SGD).
Para tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang No.31/1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang No.20/2001, serta Pasal 55 KUHP terkait dengan tindak pidana korupsi. KPK terus berkomitmen untuk membersihkan praktik korupsi di seluruh jajaran pemerintahan, termasuk di tingkat provinsi. (*)