Radarlambar.bacakoran.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa menetapkan tersangka baru yakni Ir. Jalaludin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Marang–Kupang Hulu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, Supardi Rudiyanto, yang lebih dulu ditetapkan. Jalaludin, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat pada 2022 dan Plt Sekkab Pesisir Barat pada 2023 itu resmi ditahan pada Senin, 2 Desember 2024. Kepala Kejari Liwa, M. Zainur Rochman S.H, M.H, mengungkapkan bahwa tersangka Jalaludin memiliki peran sebagai pengguna anggaran dalam proyek tersebut. Menurut Zainuur, dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,8 miliar. "Saat itu, tersangka Jalaludin berperan sebagai pengguna anggaran atau kepala dinas. Penetapan ini berdasarkan pengembangan penyidikan atas tersangka Supardi Rudiyanto,"ujarnya. Sebagai langkah penyidikan lebih lanjut, Jalaludin akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 2 hingga 21 Desember 2024. Tersangka Jalaludin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut adalah 20 tahun penjara. Zainur tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam kasus ini. "Kami akan terus mendalami kasus ini berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan kepada publik," tambahnya. (*)
Kategori :