Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Miftah Farid, mengatakan terkait dengan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pesbar melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Way Krui, yang meminta dilakukannya Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui, bahwa KPU Pesbar telah menerima rekomendasi tersebut.
Tapi, Miftah menegaskan bahwa pihaknya masih akan menelaah lebih lanjut mengenai rekomendasi tersebut. KPU Pesbar akan terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Lampung serta mempertimbangkan norma dan aturan yang ada dalam proses tersebut. Rekomendasi dari Bawaslu tentang PSU di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur masih dalam kajian.
“Kita akan melakukan pengkajian dengan cermat dan memperhatikan semua pertimbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. *