BALIKBUKIT – Kejaksaan Negeri Lampung Barat kini kembali melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang–Kupang Hulu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, yang merugikan negara sebesar Rp1,8 Miliar pada tahun 2022.
Seperti diketahui, Senin 2 Desember 2024 malam, Kejari Lampung Barat kembali menetapkan tersangka baru yakni Ir. Jalaludin, mantan Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat pada 2022 dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Pesisir Barat pada 2023. Jauh sebelum itu seorang rekanan Supardi Rudiyanto, lebih dulu ditahan penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang juga membawahi Kabupaten Pesisir Barat, M. Zainur Rochman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Jalaludin memiliki peran penting dalam proyek tersebut sebagai pengguna anggaran.
”Tersangka J (Jalaludin) berperan sebagai kepala dinas dan pengguna anggaran dalam proyek peningkatan jalan tersebut. Berdasarkan penyidikan, kami temukan bukti-bukti yang mengarahkannya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan anggaran,” ungkap Zainur.
Menurut Zainur, dugaan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Jalaludin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Jalaludin akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 2 hingga 21 Desember 2024.
Kejaksaan Negeri Liwa menyatakan bahwa mereka akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain. “Kssami akan terus mendalami kasus ini berdasarkan alat bukti yang ada. Jika terdapat perkembangan lebih lanjut, kami akan segera menginformasikannya kepada publik,”tambah Zainur.
Kasus dugaan korupsi ini menarik perhatian masyarakat mengingat proyek peningkatan jalan Marang–Kupang Hulu merupakan salah satu proyek besar yang seharusnya memberikan dampak positif bagi kemajuan infrastruktur di Kabupaten Pesisir Barat. Namun, dengan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran, Kejaksaan Negeri Lampung Barat memastikan untuk menuntaskan kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lampung Barat menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu di Kabupaten Pesisir Barat yang merugikan keuangan negara Rp1,8 miliar. Tersangka Supardi Rudiyanto yang merupakan rekanan proyek di Dinas PUPR Pesbar.
Kajari Lambar M. Zainur Rochman didampingi Kasi Intelijen Ferdy Andrian dan Kasi Tindak Pidana Khusus Wendra Setiawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti kuat atas keterlibatan tersangka SR dalam proyek tersebut.
’’Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penggelapan dana melalui berbagai modus operandi yang memperkaya dirinya secara pribadi. Proyek yang seharusnya membantu peningkatan akses dan infrastruktur masyarakat Pesbar justru mengalami penyimpangan. Membuat hasilnya tidak maksimal dan merugikan masyarakat luas,’’ kata M. Zainur Rochman.
Penetapan dan penahanan tersangka ini, kata M. Zainur Rochman, merupakan bukti nyata komitmen Kejari Lambar dalam memberantas setiap bentuk korupsi, terutama pada proyek-proyek yang menyangkut kepentingan publik dan pembangunan wilayah,” ujarnya.
’’Kami akan terus mendalami kasus ini hingga ke seluruh pihak yang terlibat demi memastikan keadilan ditegakkan dan dana negara tidak disalahgunakan,” tegas M. Zainur Rochman.
M. Zainur Rochman menambahkan, penyidikan terus berjalan untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. "Kami tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain yang cukup kuat dalam perkara ini," ujarnya. *