Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan perdata yang diajukan oleh tim hukum PDI-P. Gugatan tersebut menyasar penyidik KPK yang terlibat dalam penanganan kasus Harun Masiku.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Minggu 8 Desember 2024, menyatakan bahwa pihaknya menghargai putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim tersebut. Pihaknya mengapresiasi keputusan itu karena hakim telah menyatakan tindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tessa juga menegaskan bahwa barang bukti yang disita dari Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, masih digunakan dalam proses penyidikan dan terus didalami oleh pihak KPK.
Gugatan PDI-P Ditolak
Gugatan yang diajukan oleh PDI-P terkait penggeledahan yang dilakukan terhadap staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, oleh penyidik KPK, ditolak oleh PN Jaksel. Hakim Ketua Estiono dalam putusannya menyatakan bahwa pengadilan ini tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut.
Hakim juga sependapat dengan KPK bahwa kewenangan untuk menangani kasus tindak pidana korupsi, termasuk kasus Harun Masiku, berada di ranah Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.
Sebagai bagian dari putusannya, majelis hakim juga menghukum tim hukum PDI-P untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 449.000.
Peristiwa Penggeledahan yang Menjadi Sorotan
Gugatan ini berawal dari peristiwa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Kusnadi, yang merupakan staf Hasto Kristiyanto, pada 10 Juni 2024.
Saat itu, Kusnadi sedang berada di halaman KPK untuk menunggu pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Tiba-tiba, ia didekati oleh penyidik KPK dan diajak masuk untuk dilakukan penggeledahan, yang kemudian melibatkan penyitaan handphone, tas, dan buku catatan yang ada padanya.
PDI-P sebelumnya merasa keberatan dengan penggeledahan tersebut dan menggugat penyidik KPK atas tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
Dengan ditolaknya gugatan ini, KPK menegaskan bahwa penyidikan dalam kasus Harun Masiku akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan semua langkah yang diambil oleh penyidik sudah sesuai dengan kewenangan serta prosedur hukum yang ada.(*)