Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu, Empat Tersangka Ditangkap

Kamis 12 Dec 2024 - 16:29 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co -Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram pada Jumat (6/12/2024) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Penangkapan ini melibatkan Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan Direktorat Narkoba Polda Lampung. Sabtu siang sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap sebuah bus yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tas hitam milik salah seorang penumpang, yang berisi 15 bungkus besar sabu.

Tersangka yang membawa barang haram tersebut diketahui bernama Wira, seorang pria berusia 27 tahun asal Kabupaten Lampung Selatan. Setelah penangkapan Wira, petugas langsung melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di Pekanbaru, Riau, pada Minggu (8/12/2024). Tiga tersangka yang ditangkap adalah Reymon, Roni, dan Mutiara. Mereka diamankan di Hotel Hawaii, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, pada pukul 23.00 WIB.

Keempat tersangka kini telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu seberat 1,5 kilogram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai senilai Rp725 ribu, satu unit ponsel, dan tas hitam yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkotika lintas provinsi. Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Lampung. Polda Lampung terus berupaya memperkuat kerja sama lintas instansi guna memutus jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat.

Keempat pelaku penyelundupan narkoba tersebut kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kombes Umi juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika, guna mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Polda Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di pintu masuk wilayah Lampung, guna mencegah masuknya narkotika dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat. (*)

Kategori :