Barang Bukti Diduga Sabu Ternyata Garam, Empat Warga Bone Dibebaskan Polisi

Polisi membebaskan 4 yang diduga pengedar sabu di Bone karena hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti yang diduga sabu ternyata garam. iStockphoto--

 

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO– Empat orang yang sebelumnya diamankan polisi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu, akhirnya dibebaskan. Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti seberat 0,81 gram yang disita ternyata hanya garam biasa.

 

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut semula diduga sebagai sabu dan telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Hasil uji laboratorium menyatakan negatif. Diduga sabu tersebut ternyata adalah garam biasa,” ujar Adityatama, Sabtu (18/10).

 

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial AT alias TT (40) pada Sabtu (11/10). Ia kedapatan membawa satu sachet berisi serbuk putih yang diduga sabu seharga Rp1,4 juta, yang ia beli dari seorang pria berinisial AS alias AR (29).

 

Polisi Kembangkan Kasus

 

Dari keterangan AT, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap AS alias AR. Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan barang tersebut melalui perantara FD alias DT (28).

 

“AS mengakui bahwa dirinya memfasilitasi pemesanan sabu tersebut melalui akun WhatsApp atas nama ‘GOODSTUFF’ dengan sistem tempel,” jelas Adityatama.

 

Tidak berhenti di situ, petugas juga mengamankan FD alias DT bersama AE alias AC (17) yang ikut mengambil tempelan barang dimaksud.

 

Tidak Cukup Bukti, Semua Dibebaskan

 

Namun, hasil uji laboratorium justru membalik keadaan. Serbuk putih yang diduga sabu itu tidak mengandung zat narkotika, melainkan murni garam.

 

“Setelah dilakukan gelar perkara, kami simpulkan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum. Keempatnya telah kami serahkan kembali kepada pihak keluarga,” pungkas Adityatama.

 

Kasus ini menjadi pelajaran bagi aparat dan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengidentifikasi barang bukti yang diduga narkotika, sebelum menetapkan status hukum seseorang.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan