BALIKBUKIT - Sebagai upaya untuk menjaga keakuratan alat ukur, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Unit Metrologi Legal Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) telah melakukan tera ulang di puluhan SPBU dan Pertashop yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Lampung Barat.
Kepala Diskopdag Kabupaten Lampung Barat, Tri Umaryani, S.P., M.Si., menjelaskan bahwa dari 20 SPBU dan Pertashop yang ada di Lampung Barat, seluruhnya telah menjalani tera ulang. “Kami telah melakukan tera ulang di SPBU dan Pertashop yang ada di beberapa kecamatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan takaran dan ukuran bahan bakar serta produk lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Tri Umaryani, Jumat 13 Desember 2024.
Dipaparkannya, sebanyak 20 SPBU dan Pertashop yang telah ditera ulang yaitu SPBU Liwa, SPBU Kembahang, SPBU Pajar Bulan, SPBU Lumbok Seminung, SPBU Pagardewa, SPBU Airhitam, SPBU Kebuntebu, SPBU Bandarnegeri Suoh, AKR Sukau, Pertashop Tiga Jaya, Pertashop Way Ngison, Pertashop Sukau, Pertashop Puncak Sumber Jaya, Pertashop Pagar Dewa, Pertashop Pekon Balak Padang Cahya, Pertashop Seblat, Pertashop Tribudiayukur, Pertashop Campang Tiga, serta Pertashop Pahayu Jaya dan Pertashop Kenali.
Selain melakukan tera ulang di SPBU dan Pertashop, lanjut dia, petugas Metrologi Legal juga terjun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa timbangan yang digunakan pedagang kopi sesuai standar. “Kami mendatangi pedagang atau bos kopi untuk memastikan ukuran takaran kopi yang dijual petani atau dibeli pedagang sesuai dengan timbangan yang akurat. Hal ini bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi jual beli kopi,” jelas Tri.
Selain itu, petugas Metrologi juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lima pasar di Lampung Barat, yaitu Pasar Liwa, Pasar Sukau, Pasar Seblat, Pasar Sekincau, dan Pasar Giham. Sidak dilakukan untuk melakukan tera atau tera ulang timbangan milik pedagang yang berjualan di pasar-pasar tersebut.
Tri Umaryani menambahkan, mulai tahun 2024 ini, pelayanan tera dan tera ulang di Kabupaten Lampung Barat tidak lagi dikenakan biaya. “Mulai Januari 2024, tidak ada lagi retribusi untuk pelayanan tera dan tera ulang. Ini adalah kebijakan nasional yang mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,” kata Tri.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat, pedagang, dan pemilik SPBU atau Pertashop di Lampung Barat dapat lebih mudah dan nyaman dalam melakukan tera ulang alat ukur tanpa adanya biaya tambahan. (lusiana)