Radarlambar.bacakoran.co - Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, baru-baru ini menanggapi tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pernyataan yang mengejutkan. Ia menganggap tuntutan tersebut sebagai tindakan yang sangat "sadis" dan bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis dan terkait dengan tata niaga komoditas timah.
Dalam pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 12 Desember 2024, Emil menegaskan, “Yang Mulia, jika memang saya terlibat dalam tindak pidana ini, saya siap dihukum 1.000 tahun. Namun, saya tegaskan sekali lagi, saya tidak menerima uang haram dari kerja sama pengelolaan bijih timah dengan lima perusahaan smelter swasta,” ujarnya dengan tegas.
Emil juga membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui kasus ini. Dalam pleidoinya, ia menyampaikan keberatannya atas pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan tuntutan uang pengganti yang mencapai Rp 493 miliar. Ia menambahkan, "Jika saya memiliki uang sebesar itu, tentu saya akan menggunakannya untuk biaya pengobatan istri saya yang tengah berjuang melawan kanker."
Selain Emil, dalam perkara ini juga terdapat terdakwa lainnya, yakni Mochtar Riza Pahlevi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah. Keduanya dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jaksa menilai mereka terbukti secara sah melakukan korupsi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Riza, yang juga merasa terkejut dengan tuntutan tersebut, mengungkapkan bahwa ia diangkat sebagai Direktur Utama PT Timah pada 2016 dengan tujuan memperbaiki kinerja perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. Dalam pleidoinya, Riza menjelaskan bahwa perusahaan tengah menghadapi masalah serius dalam memperoleh bijih timah akibat maraknya penambangan ilegal yang terjadi setelah perubahan regulasi.
Riza juga menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut, seperti melakukan roadshow untuk mendengarkan keluhan pemangku kepentingan dan karyawan, serta mendorong program konservasi mineral untuk mengoptimalkan produksi.
Persidangan ini terus berkembang dengan penuh ketegangan, dan nasib keduanya kini berada di tangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya.(*)
Kategori :