PESISIR TENGAH - Dalam rangka menegakkan aturan lalu lintas dan memastikan keselamatan berkendara di wilayah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polres setempat menggelar razia kendaraan angkutan barang dan penumpang di ruas jalan lintas barat (Jalinbar), pada 9-14 Desember 2024 kemarin.
Dalam kegiatan itu berhasil menjaring total 32 kendaraan yang terdiri dari angkutan barang dan angkutan penumpang. Dari jumlah itu, enam kendaraan diantaranya dikenakan tindakan tegas, sementara sisanya diberikan teguran.
Kabid Prasarana dan Keselamatan, Ahmad Hafid Asikin, mendampingi Kepala Dishub Pesbar, Ariswandi, S.Sos., M.P., menjelaskan, dalam pelaksanaan razia yang berlangsung selama enam hari itu, pihaknya menemukan 32 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas. Rinciannya, enam kendaraan angkutan barang yang terjaring penindakan terdiri dari lima unit mobil pickup dan satu unit truk.
“Penindakan itu berupa tindakan tilang, hal itu dilakukan karena kendaraan itu tidak memenuhi persyaratan laik jalan, seperti Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) yang sudah kadaluarsa dan berbagai kelengkapan administrasi lainnya yang tidak sesuai ketentuan,” katanya, Senin 16 Desember 2024.
Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni pada kendaraan angkutan barang, terutama mobil pickup yang berasal dari Kabupaten Pesbar. Sebagian besar kendaraan itu tidak mematuhi peraturan terkait uji kelayakan kendaraan, yang berfungsi untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya aman dan memenuhi standar keselamatan.
“Rata-rata kendaraan angkutan barang yang dilakukan penindakan itu karena tidak memenuhi persyaratan laik jalan seperti STUK yang telah kadaluarsa,” jelasnya.
Sementara itu, terdapat 26 kendaraan lainnya, yang terdiri dari 20 mobil pickup, lima truk, dan satu bus penumpang, hanya diberikan teguran. Kendaraan-kendaraan itu tidak dikenakan tindakan tegas, tapi pengemudi diberi peringatan karena beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti kelengkapan dokumen dan kondisi kendaraan yang belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan.
“Pelanggaran yang terjadi mayoritas disebabkan oleh kelalaian pengemudi dalam mematuhi prosedur keselamatan, yang bisa berisiko mengancam keselamatan penumpang maupun pengemudi itu sendiri,” katanya.
Masih kata dia, meski razia ini tidak menemukan adanya pelanggaran berat pada kendaraan angkutan barang besar yang melintas di ruas Jalinbar, terutama yang berasal dari luar Kabupaten Pesbar. Hal ini bisa jadi disebabkan oleh kesadaran pengemudi yang sudah lebih dahulu mengetahui adanya kegiatan razia, sehingga banyak kendaraan besar memilih untuk berhenti di tempat-tempat seperti rumah makan atau lokasi lainnya hingga razia selesai.
“Kita tidak menemukan pelanggaran berat terhadap kendaraan besar, namun kita melihat banyak pengemudi yang memilih untuk berhenti di tempat-tempat tertentu begitu mengetahui ada razia,” pungkasnya. *