PESISIR TENGAH – Adanya polemik tentang pengumuman kelulusan hasil seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PPPK) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), terutama peserta yang lulus setelah mendapatkan penambahan nilai saat pengolahan nilai oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum pengumuman dilaksanakan.
Wahyuni peserta seleksi yang dinyatakan lulus PPPK teknis pada Dinas Pemuda dan Olahraga Pesisir Barat mengaku tidak mengetahui asal penambahan nilai yang ia peroleh.
“ Saya tidak memiliki sertifikat kompetensi analisis kebijakan level 6 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Sertifikat Nasional, jadi saya tidak tahu asal penambahan nilai itu,” kata dia.
Dijelaskannya, saat pendaftaran seleksi dirinya hanya memasukan persyaratan administrasi sesuai persyaratan bahkan dalam persyaratan itu juga tidak ada penjelasan agar memasukkan sertifikat yang dimaksud.
“ Saat pendaftaran saya hanya menyampaikan berkas persyaratan sesuai yang dipersyaratkan, jadi tidak ada melampirkan sertifikat untuk mendapatkan penambahan nilai itu,” jelasnya.
Menurutnya, dirinya telah dipanggil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pesbar untuk dimintai keterangan terkait polemik tersebut.
“ Saya sudah dipanggil oleh BKSDM, keterangan saya seperti yang saya katakan tadi, saya tidak tahu penambahan nilai itu dari mana, saya juga tidak memiliki sertifikat dimaksud,” terangnya.
Ditambahkannya, atas polemik yang terjadi, Wahyuni menyatakan siap menerima keputusan yang diambil oleh BKSDM kedepannya. Karena dirinya memang tidak mengetahui asal penmabahan nilai tersebut. “ Saya tidak tahu jika ada penambahan nilai itu, jadi apapun keputusan dari BKPSDM nantinya saya siap menerima,” pungkasnya. (yogi/*)