KPK Tetapkan PT STJ sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

Selasa 24 Dec 2024 - 06:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara yang diduga dirugikan.

 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan persnya, Senin 23 Desember 2024 kemarin mengatakan, surat perintah penyidikan telah diterbitkan terhadap PT STJ. Langkah ini penting untuk mendukung pemulihan aset terkait perkara tersebut. 

 

Peran PT STJ dan Pemeriksaan Saksi

Hari ini, KPK memeriksa lima saksi terkait kasus ini. Empat di antaranya hadir untuk memberikan keterangan, sementara satu saksi lainnya, Muhroni, yang merupakan Keuangan PT Hutama Karya, meminta penjadwalan ulang.

 

Keempat saksi yang hadir adalah Ossi Rosa Mediani (Analis Akuntansi PT Hutama Karya), Putut Ariwibowo (mantan Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya), Sugeng Rochadi (Direktur Utama PT Brantas Abipraya), serta satu saksi tambahan yang tidak disebutkan namanya.

 

Ditambahkannya, kini pihaknya tengah mendalami peran PT STJ dalam proses penjualan lahan di Bakauheni dan Kalianda, Lampung, kepada PT Hutama Karya. Pemeriksaan juga difokuskan pada dugaan penyimpangan prosedur dalam pengadaan lahan tersebut.

 

Dugaan Kerugian Negara Belasan Miliar

Kasus ini bermula dari pengadaan lahan untuk proyek JTSS yang berlangsung pada 2018-2020 dan dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero). KPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.

 

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, dalam keterangan sebelumnya, Rabu 13 Maret 2024 mengatakan, berdasarkan penyelidikan awal, dugaan kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah. kini, KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan nilai kerugian secara pasti.

Kategori :