Menurut Setyo Budiyanto, dalam perkara itu Hasto Kristiyanto meminta Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa untuk menggantikan caleg yang berhak, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sempat ditahan oleh Hasto.
Selain itu, Hasto disebut mengatur alur suap melalui Saeful dan DT, dua orang yang sebelumnya sudah diproses hukum. Suap itu diberikan kepada Wahyu Setiawan, yang juga merupakan kader partai.
KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus tersebut termasuk terus mengejar Harun Masiku yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dijelaskannya, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka adalah bagian dari upaya KPK untuk menyelesaikan kasus itu secara tuntas.
Dorongan untuk Reformasi KPK
Rudianto kembali menekankan pentingnya KPK menjalankan tugas tanpa kesan politis dan dengan langkah yang lebih progresif. Ia berharap, dengan kepemimpinan yang baru, KPK dapat memperbaiki citra dan kinerjanya.
KPK harus mampu memulihkan kepercayaan masyarakat. Semua kasus termasuk yang melibatkan tokoh besar harus ditangani dengan transparan dan tuntas.
Dengan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto, sorotan publik kini kembali mengarah pada upaya KPK dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang menyita perhatian masyarakat.(*)