Kasus Hasto Kristiyanto: Politis atau Tidak? Pakar Hukum: "Bukti Ada di Persidangan"
Gedung KPK RI. Foto : Dok/Net--
Radarlambar.Bacakoran.co - Dosen Hukum Universitas Negeri Malang (UM), Dr. Nuruddin Hady, menegaskan bahwa unsur politis dalam penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka harus dibuktikan melalui proses persidangan. Ia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap transparan dan segera menangkap buronan Harun Masiku yang hingga kini masih belum ditemukan.
Nuruddin kepada Media, Kamis 26 Desember 2024 kemarin mengatakan, KPK harus transparan dan menuntaskan kasus ini secepatnya. Publik sudah menanti langkah tegas KPK dalam menangkap Harun Masiku untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Persepsi Publik dan Penanganan Kasus
Nuruddin memahami jika publik mencurigai adanya muatan politis dalam kasus ini. Hal itu, menurutnya, wajar mengingat lambatnya penyelesaian kasus Harun Masiku yang menjadi pusat perhatian masyarakat sejak awal mencuat.
Dikatakannya, persepsi publik tentang muatan politis muncul karena penanganan kasus Harun Masiku terlalu lama. Padahal, masyarakat ingin melihat KPK bertindak tegas, terutama dalam kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat elit.
Ia juga mengingatkan bahwa hukum dan kekuasaan memiliki relasi yang erat, sehingga kerap kali kasus hukum dipersepsikan sebagai bagian dari agenda politik tertentu. Namun demikian, Nuruddin menegaskan bahwa kekuasaan seharusnya tetap tunduk pada supremasi hukum.
Ditambahkannya, kekuasaan tidak boleh disalahgunakan, dan dalam penegakan hukum, kekuasaan harus tunduk pada aturan yang berlaku. Relasi ini sebenarnya jelas, tapi sering kali menimbulkan polemik di ruang publik.
Konteks Kasus Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Dugaan ini terkait dengan upaya penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga berperan dalam mengusahakan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar caleg terpilih, Riezky Aprilia, digantikan oleh Harun Masiku. Upaya ini dianggap melibatkan sejumlah pihak untuk melancarkan proses PAW.
Penetapan Hasto sebagai tersangka menandai perkembangan signifikan dalam kasus ini, setelah sebelumnya sempat tertunda. Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengungkapkan bahwa usulan untuk menjadikan Hasto tersangka sebenarnya telah ada sejak 2020. Namun, usulan tersebut tidak disetujui oleh pimpinan KPK saat itu.
Novel menegaskan, bahwa sejak awal 2020, saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, sudah ada cukup bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. Tapi pimpinan KPK saat itu minta Harun Masiku agar ditangkap lebih dahulu.
Tantangan bagi KPK
Kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga anti-rasuah tersebut. Keberhasilan menangkap Harun Masiku dan menyelesaikan kasus ini secara transparan diharapkan mampu membuktikan integritas KPK sekaligus membantah tuduhan adanya intervensi politik.