PESISIR TENGAH – Penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat yang dimulai sejak 11 Desember 2023, itu telah selesai terhitung hingga Rabu, 20 Desember 2023.
Meski secara keseluruhan jumlah pendaftar tersebut melebihi kebutuhan KPPS Pemilu di Kabupaten Pesbar, tetapi masih terdapat beberapa Pekon yang jumlah pendaftarnya belum mencukupi kebutuhan KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar, Zairi Opani, mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi untuk jumlah pendaftar calon anggota KPPS sejak 11-20 Desember 2023 itu tercatat 3.714 orang pelamar, sedangkan untuk kebutuhan anggota KPPS di 490 TPS se-Kabupaten Pesbar itu mencapai 3.430 orang, karena setiap TPS itu terdapat tujuh orang anggota KPPS.
“Walaupun jumlah pendaftarnya itu melebihi dari jumlah kebutuhan KPPS, tapi dari jumlah itu masih terdapat beberapa Pekon yang pendaftarnya belum mencapai 100 persen dari kebutuhan KPPS,” katanya.
Dijelaskannya, masih ada Pekon yang kekurangan jumlah pendaftarnya, dna juga banyak pekon yang jumlah pendaftarnya melebihi dari target kebutuhan KPPS. Sedangkan, untuk Pekon yang masih kekurangan jumlah pendaftar KPPS-nya atau belum mencapai 100 persen itu antara lain di Kecamatan Ngambur yakni Pekon Gedung Cahya Kuningan baru mencapai 87 persen, Negeri Ratu Ngambur baru mencapai 82 persen, dan pekon Sukabanjar masih 96 persen.
“Kemudian, Kecamatan Karyapenggawa yakni Pekon Asahan Way Sindi baru mencapai 71 persen, dan Pekon Penengahan 84 persen,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, Kecamatan Bangkunat yakni Pekon Bandar Dalam baru mencapai 69 persen, Pekon Kota Jawa 95 persen, Sumberejo baru mencapai 77 persen, dan Pekon Tanjung Rejo mencapai 98 persen. Masih terdapat jumlah pelamar salah satunya dipengaruhi karena masih minimnya ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) salah satunya berpendidikan minimal SMA/Sederajat, selain itu dipengaruhi karena akses dan jarak TPS atau Pekon ke Puskesmas untuk pemenuhan syarat sebagai calon anggota KPPS sangat jauh, serta faktor lainnya. Untuk sementara, belum ada perpanjangan untuk pendaftaran calon anggota KPPS itu.
“ Semua rekapitulasi jumlah kebutuhan dan pelamar calon KPPS, serta inventarisir permasalahan sudah disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Lampung, sembari menunggu tindaklanjut dari KPU RI mengenai kekurangan jumlah KPPS yang belum terpenuhi kebutuhannya di masing-masing TPS itu,” pungkasnya. (yayan/*)