Mundur dari PPPK, Wajib Membuat Surat Pengunduran Diri

Kamis 02 Jan 2025 - 19:12 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Mujitahidin

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mewajibkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan akan mengundurkan diri untuk membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani di atas mateai 10.000.

Ketua Pansel PPPK Pesbar, Drs. Jon Edwar, M. Pd., mengatakan, pihaknya telah mengumumkan hasil seleksi PPPK untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan dilingkungan Pemkab Pesbar periode I.

“Peserta yang memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp.10.000 sesuai format ke laman https://sscasn.bkn.go.id,” kata dia.

Dijelaskannya, jika terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan dan memilih mengundurkan diri atau kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi dibawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama.

“ Kebijakan ini diambil berdasarkan keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas, jadi kami akan menyampaikan usulan ke Panselnas untuk mengisi kekosongan jabatan jika ada peserta yang mengundurkan diri,” jelasnya.

Sementara itu, terkait peserta yang sudah dinyatakan lulus Seleksi PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

“Peserta PPPK yang lulus seleksi dan sudah mendapatkan NI PPPK, maka dikenakan sanksi tidak bisa mendaftar sebagai ASN selama dua tahun berturut-turut,” ujarnya.

Menurutnya, hingga kini pihaknya baru mengumumkan hasil seleksi PPPK untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan, sedangkan untuk tenaga guru masih menunggu hasil pengolahan nilai dari BKN.

“Sampai sekarang belum ada informasi terkait pengumuman hasil PPPK tenaga guru gelombang 1, jika sudah siap nanti akan kami umumkan,” terangnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan seleksi PPPK gelombang II saat ini masih berlangsung dan baru sampai pada tahap pendaftara. “Seleksi PPPK gelombang II masih kita buka sesuai dengan jadwal terbaru,” pungkasnya. *

 

Kategori :