Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penerapan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi bagi tenaga honorer yang tidak berhasil lolos seleksi PPPK pada 2024. Skema ini juga dirancang untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat terjadi akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer, yang mulai diberlakukan pada 28 November 2023.
Apa itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu pada dasarnya memiliki kesamaan dengan PPPK pada umumnya, di mana pegawai akan tercatat sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, perbedaan utamanya terletak pada durasi jam kerja yang tidak penuh atau lebih rendah dibandingkan dengan PPPK atau CPNS biasa. Dengan kata lain, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja dalam jumlah jam yang lebih sedikit, namun tetap memiliki status sebagai ASN.
Tujuan Skema PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK Paruh Waktu dihadirkan sebagai solusi agar tenaga honorer yang belum beruntung dalam seleksi PPPK tetap bisa memiliki pekerjaan dan penghasilan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk membantu pemerintah dalam mengurangi beban anggaran belanja pegawai. PPPK Paruh Waktu akan melaksanakan pekerjaan dengan skala yang lebih kecil dibandingkan dengan pegawai PPPK penuh waktu dan CPNS, sehingga secara otomatis gajinya pun akan disesuaikan.
Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu
Meskipun belum ada rincian resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengenai gaji PPPK Paruh Waktu, gaji mereka diperkirakan akan berkisar antara gaji yang diterima oleh tenaga honorer sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Penting untuk dicatat bahwa besaran gaji ini masih bersifat perkiraan, dan rincian lebih lanjut akan diberikan setelah KemenPAN-RB merilis kebijakan resmi terkait gaji PPPK Paruh Waktu.
Komitmen Pemerintah terhadap Penataan Tenaga Honorer
Menpan-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk mempercepat penataan tenaga honorer di Indonesia. Saat ini, sekitar 1,7 juta tenaga honorer tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meski demikian, Rini mengakui bahwa jumlah formasi yang diajukan masih jauh dari total jumlah tenaga honorer yang terdaftar, sehingga proses penataan ini akan berlangsung dalam beberapa tahap.
Skema PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi jembatan bagi tenaga honorer yang belum berhasil diterima sebagai PPPK penuh waktu, sambil tetap memberikan kesempatan untuk memperoleh penghasilan dan kontribusi kepada negara.(*)
Kategori :