Ekspor AS ke Indonesia Bebas Tarif, Berikut 10 Daftar Barangnya

Barang impor asal AS bebas tarif masuk ke Indonesia. Berikut 10 komoditas ekspor utama AS ke RI, ada pesawat, bahan bakar hingga madu. -Foto CNN Indonesia-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati kebijakan baru terkait tarif perdagangan bilateral. Dalam pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, disepakati bahwa komoditas ekspor asal Amerika Serikat ke Indonesia akan mendapatkan fasilitas bebas bea masuk. Sementara itu, barang-barang dari Indonesia yang diekspor ke AS akan dikenakan tarif sebesar 19 persen, menurun dari tarif sebelumnya yang mencapai 32 persen.
Kesepakatan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Trump pada Selasa, 15 Juli 2025. Ia menyatakan bahwa produk-produk AS akan mendapat akses penuh ke pasar Indonesia tanpa harus membayar bea masuk, sementara Indonesia tetap harus membayar tarif, meskipun pada tingkat yang lebih rendah dari sebelumnya. Hingga kini belum ada kejelasan waktu mulai diberlakukannya kebijakan tarif baru ini.
Langkah ini mengubah struktur hubungan dagang bilateral yang sebelumnya didominasi oleh ketegangan tarif, terutama pada era kebijakan proteksionisme Trump terdahulu. Namun demikian, keputusan ini memunculkan kekhawatiran di dalam negeri mengenai dampaknya terhadap neraca perdagangan dan posisi tawar industri lokal Indonesia.
Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan RI yang diolah dari US Census Bureau Statistics, total nilai ekspor Amerika Serikat ke Indonesia pada 2024 mencapai US$10,2 miliar atau sekitar Rp166,09 triliun. Angka tersebut mencerminkan tingginya ketergantungan Indonesia terhadap beberapa jenis komoditas strategis dari Negeri Paman Sam.
Berikut ini adalah 10 komoditas utama ekspor AS ke Indonesia berdasarkan nilai transaksi tahun 2024:
Bahan bakar mineral – US$1,63 miliar, Biji dan buah mengandung minyak – US$1,26 miliar, Mesin dan peralatan mekanis – US$1,21 miliar, Bahan kimia organik – US$0,91 miliar, Residu dan sisa dari industri makanan – US$0,62 miliar, Kendaraan udara – US$0,52 miliar, Mesin dan perlengkapan elektrik – US$0,44 miliar, Pulp dari kayu dan produk kertas – US$0,40 miliar, Instrumen dan aparatus optik – US$0,27 miliar. Produk susu, telur unggas, dan madu – US$0,21 miliar.
Fasilitas bebas tarif ini akan membuat produk-produk AS menjadi lebih kompetitif di pasar domestik Indonesia. Di sisi lain, kenaikan bea masuk sebesar 19 persen atas barang ekspor Indonesia ke AS, meskipun lebih rendah dari sebelumnya, tetap menjadi beban baru bagi pelaku usaha nasional yang selama ini menggantungkan penjualan pada pasar Amerika.
Pelaku industri menantikan respons resmi dari pemerintah terkait strategi mitigasi terhadap potensi dampak negatif kebijakan ini terhadap ekspor nasional. Sejumlah sektor seperti tekstil, alas kaki, furnitur, dan produk pertanian berisiko mengalami penurunan daya saing di pasar AS akibat tambahan tarif tersebut.
Pemerintah Indonesia juga diharapkan segera merinci langkah-langkah tindak lanjut termasuk diplomasi dagang lanjutan, perlindungan industri dalam negeri, dan perluasan pasar ekspor ke negara-negara lain sebagai upaya menjaga keberlanjutan ekspor dan stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang berubah cepat.(*/edi)