Radarlambar.bacakoran.co - Sebuah pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, baru-baru ini menarik perhatian banyak pihak. Keberadaan struktur ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pemasangannya serta tujuan di baliknya.
Penemuan dan Investigasi Awal
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkapkan bahwa pihaknya pertama kali menerima informasi mengenai aktivitas pemagaran laut tersebut pada 14 Agustus 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim DKP melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pada 19 Agustus 2024.
Pada pengecekan tersebut, tim mencatat bahwa panjang pagar laut yang terdeteksi baru sekitar 7 kilometer. Pada 4-5 September 2024, DKP Banten, bersama tim gabungan yang melibatkan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Polsus, kembali mendatangi lokasi untuk mendalami lebih lanjut dan berdiskusi dengan masyarakat setempat.
Hasil Pemeriksaan oleh Tim Gabungan
Pada 5 September 2024, Tim DKP Banten di bagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama langsung melakukan pengecekan di lapangan, sementara kelompok lainnya berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kepala desa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin yang diberikan oleh pihak kecamatan atau desa terkait pemagaran laut tersebut. Selain itu, hingga saat itu, tidak ada laporan atau keluhan dari warga mengenai aktivitas yang sedang berlangsung.
Langkah Tindak Lanjut oleh DKP Banten
Setelah pemeriksaan awal, pada 18 September 2024, tim DKP Banten kembali melakukan patroli bersama Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). DKP Banten menginstruksikan agar kegiatan pemagaran dihentikan sementara.
Eli menekankan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan bahwa semua kegiatan di ruang laut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
Kewajiban Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)
Rasman Manafii, perwakilan dari Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), menambahkan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan penggunaan ruang laut lebih dari 30 hari wajib memperoleh izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Rasman pun mempertanyakan apakah pemagaran laut di perairan Tangerang ini telah memenuhi persyaratan izin tersebut.
Jika terbukti bahwa pemagaran tersebut tidak memiliki izin yang sah, maka kegiatan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif. Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya pematuhan terhadap regulasi yang ada agar ruang laut dapat dimanfaatkan dengan bijaksana, tanpa merugikan pihak manapun.
Seiring dengan berjalannya investigasi lebih lanjut, diharapkan permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan melibatkan pihak yang berkompeten, serta memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang ada untuk menjaga keberlanjutan dan kelestarian ekosistem laut. (*)
Kategori :