Cara Daftar NPWP Online melalui Coretax pada Tahun 2025

Jumat 10 Jan 2025 - 09:56 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co -Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bisa dilakukan secara online melalui platform Coretax, yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 1 Januari 2025. Coretax menggantikan sistem manual yang sebelumnya diterapkan, dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan secara digital tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Platform ini menjadi bagian dari upaya transformasi digital DJP untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kemudahan dalam pengelolaan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Apa itu Coretax?

Coretax adalah platform digital yang dirancang untuk mempermudah seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Dengan menggunakan sistem ini, wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan kapan saja dan di mana saja. Melalui Coretax, administrasi perpajakan dapat dilakukan dengan lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.

Penerapan Coretax juga merupakan bagian dari transformasi digital DJP yang bertujuan untuk memperbaiki efisiensi sistem perpajakan, sehingga dapat mendorong pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Langkah-langkah Pendaftaran NPWP Online Melalui Coretax

Untuk mendaftar NPWP secara online pada tahun 2025, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Buka Laman Coretax
Kunjungi laman resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Pilih Opsi Daftar Baru

Klik tombol Daftar Baru yang ada pada bagian bawah halaman.

Pilih Kategori Pajak
Pilih kategori pajak yang sesuai, seperti perorangan, instansi pemerintah, badan, atau pemungut PPN PMSE luar negeri.

Pilih NIK atau Registrasi
Pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" jika ingin mengaktifkan NIK sebagai NPWP. Jika hanya ingin membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK, pilih "Hanya Registrasi".

Isi Data Identitas
Masukkan data identitas wajib pajak dengan benar, termasuk nama lengkap, NIK, dan alamat email aktif. Jangan lupa juga untuk mencantumkan nomor ponsel yang dapat dihubungi.

Verifikasi Nomor Ponsel
Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang terdaftar. Masukkan kode OTP untuk verifikasi.

Isi Data Pihak Terkait
Isikan data pihak terkait (opsional), seperti pasangan atau anggota keluarga yang memiliki hubungan dengan wajib pajak. Jika tidak ingin mengisinya, Anda dapat langsung melanjutkan ke langkah berikutnya.

Masukkan Data Ekonomi
Isikan data ekonomi yang diminta, seperti metode pembukuan, mata uang pembukuan, dan periode pembukuan.

Pilih Sumber Penghasilan
Pilih salah satu kategori sumber penghasilan yang sesuai, seperti karyawan, pekerja bebas, pengusaha, atau lainnya.

Isi Data Alamat
Lengkapi data alamat yang terdiri dari alamat domisili, alamat aset, alamat korespondensi, dan alamat KTP. Pastikan untuk mencantumkan alamat domisili yang valid.

Tandai Lokasi di Peta
Pada kolom data geometris, tandai lokasi alamat wajib pajak di peta.

Unggah Foto untuk Verifikasi Identitas
Unggah foto diri untuk verifikasi identitas wajib pajak yang akan dicocokkan dengan data dari DUKCAPIL.

Verifikasi dan Submit
Periksa kembali semua data yang telah diisi. Jika sudah benar, centang persetujuan dan klik tombol "Submit Application" untuk mengirimkan pengajuan.

Cek Email
Setelah proses pendaftaran selesai, Anda akan menerima NPWP dan cetakan NPWP dalam bentuk PDF melalui email yang terdaftar.

Keunggulan Menggunakan Coretax

Coretax menawarkan berbagai keuntungan bagi wajib pajak dan pihak DJP. Berikut adalah beberapa kelebihan utama dari sistem Coretax:

Proses Perpajakan Lebih Cepat dan Akurat
Coretax mempermudah seluruh proses administrasi pajak, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran, sehingga menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

Kemudahan Akses Layanan Pajak
Wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan kapan saja dan dari mana saja, tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Data Perpajakan Terintegrasi
Dengan Coretax, seluruh data perpajakan wajib pajak akan terintegrasi dalam satu platform, memudahkan analisis data untuk kebijakan perpajakan yang lebih baik.

Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Coretax memberikan layanan yang memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

Meminimalisir Kesalahan Administrasi
Dengan sistem yang lebih terstruktur dan otomatis, kesalahan umum yang sering dilakukan oleh wajib pajak, seperti kesalahan dalam pembuatan kode billing atau pengisian masa pajak, dapat diminimalisir.

Layanan Taxpayer Account
Wajib pajak akan memiliki akun yang berisi seluruh informasi terkait kewajiban perpajakan dalam satu platform yang mudah diakses.

Dengan penerapan Coretax, proses administrasi perpajakan di Indonesia semakin mudah, cepat, dan efisien. Sistem digital ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mendaftarkan NPWP secara online, serta mengakses berbagai layanan perpajakan dengan lebih praktis. Selain itu, integrasi data dan pengelolaan yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia. (*)

Kategori :