Sri Mulyani Luncurkan Aturan Baru Terkait Pemeriksaan Pajak

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.//Foto : dok/net.--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, baru saja mengeluarkan peraturan terbaru yang mengatur tentang pemeriksaan pajak.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait prosedur pemeriksaan pajak.
Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pemeriksaan pajak.
Melalui peraturan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan wewenang untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jenis Pemeriksaan Pajak
Dalam peraturan ini, terdapat tiga jenis pemeriksaan pajak yang dijelaskan sebagai berikut:
1. Pemeriksaan Lengkap
Jenis pemeriksaan ini mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang akan diperiksa secara mendalam, untuk memastikan kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.
2. Pemeriksaan Terfokus
Pemeriksaan ini dilakukan dengan memfokuskan pada satu atau beberapa pos tertentu dalam SPT dan/atau SPOP yang relevan.
3. Pemeriksaan Spesifik