Radarlambar.bacakoran.co — Tim penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus pesta seks yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39). Kegiatan tersebut diketahui berlangsung melalui ajakan yang disebarkan melalui situs daring.
Menurut Kombes Roberto Pasaribu, salah satu motif pelaku adalah dorongan fantasi seksual yang melibatkan pihak ketiga dalam hubungan mereka. "Motif awalnya terkait hasrat seksual, di mana salah satu pihak memiliki kebutuhan untuk melibatkan orang lain dalam aktivitas tersebut," ujarnya pada Jumat (10/1).
Selain faktor pribadi, kegiatan itu juga diduga dilatarbelakangi oleh motif ekonomi. Pasutri tersebut disebut memperoleh pendapatan dari iklan daring dan konten streaming yang mereka unggah.
"Pemasukan berasal dari jumlah klik member yang bergabung serta iklan yang dipasang di situs," tambah Roberto.
Platform Daring sebagai Sarana Perkenalan
Kegiatan tersebut diawali dengan pertemuan virtual melalui situs yang dioperasikan oleh pelaku. "Anggota dapat mendaftar secara gratis. Forum ini digunakan untuk berkenalan dan menentukan waktu serta tempat pertemuan langsung," jelasnya.
Selama setahun terakhir, pesta tersebut telah diadakan sekitar 10 kali di Jakarta dan Bali. Polisi juga sedang menelusuri keterlibatan warga negara asing yang terindikasi muncul dalam beberapa rekaman video yang ditemukan.
Proses Hukum Berlanjut
IG dan KS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Polisi juga mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap konten daring yang melanggar norma hukum dan etika sosial. (*)