BALIKBUKIT - Lampung Barat kembali mendapat alokasi dana kelurahan sebesar Rp1 miliar dari Pemerintah Pusat untuk tahun 2025. Jumlah tersebut sama dengan anggaran yang diterima pada tahun 2024 lalu, yang turut mendukung pengembangan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lampung Barat, Sumadi, S.I.P., M.M., menjelaskan bahwa dana kelurahan ini akan digunakan untuk lima kelurahan yang telah ditentukan. Kelurahan tersebut meliputi Kelurahan Pajarbulan di Kecamatan Waytenong, Kelurahan Tugu Sari di Kecamatan Sumberjaya, Kelurahan Way Mengaku di Kecamatan Balikbukit, Kelurahan Pasar Liwa di Kecamatan Balikbukit, dan Kelurahan Sekincau di Kecamatan Sekincau.
"Dana kelurahan tahun ini disalurkan dengan tujuan untuk mendorong pembangunan yang lebih merata di tingkat kelurahan. Setiap kelurahan akan merencanakan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas mereka," ujar Sumadi, Sabtu (11/1/2025).
Sumadi menambahkan bahwa pada tahun 2024, pemerintah pusat telah merealisasikan dana kelurahan 100 persen. Dana ini digunakan untuk berbagai proyek pembangunan, mulai dari peningkatan sarana infrastruktur hingga program pemberdayaan masyarakat.
Meskipun jumlah dana yang diterima kelurahan ini tidak sebesar yang diterima oleh pekon, Sumadi berharap dana kelurahan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kemajuan kelurahan. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk program yang memberikan dampak positif, baik dari segi pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga mengingatkan kepada setiap kelurahan yang menerima dana untuk membuat rencana kegiatan yang transparan dan sesuai dengan kebutuhan, sehingga dana yang ada dapat benar-benar membawa manfaat. “Kami berharap dana kelurahan ini tidak hanya bermanfaat untuk pembangunan fisik, tetapi juga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan warga. Kami optimis, dengan pengelolaan yang baik, dana ini dapat memberikan dampak positif bagi kelima kelurahan tersebut,” pungkas Sumadi.
Dengan adanya dana kelurahan ini, diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan di tingkat kelurahan, serta memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Lampung Barat. (lusiana)