PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, untuk segera melaporkan permasalahan tersebut. Laporan dapat disampaikan melalui Panitia Seleksi (Pansel) PPPK atau langsung ke Inspektorat Kabupaten Pesbar.
Ketua Pansel PPPK sekaligus Pj. Sekda Pesbar, Drs. Jon Edward M.Pd., menyampaikan bahwa pihak Pansel sangat terbuka terhadap laporan masyarakat atau peserta yang merasa dirugikan oleh proses seleksi PPPK yang telah dilaksanakan.
”Bagi masyarakat atau peserta yang merasa dirugikan oleh kebijakan yang diambil pihak tertentu, kami persilakan untuk melapor. Laporan bisa disampaikan melalui Pansel PPPK atau langsung ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti,” kata Jon Edward.
Pihaknya berkomitmen untuk segera memverifikasi dan mengevaluasi setiap laporan yang masuk. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau kesalahan dalam proses seleksi, hak peserta yang merasa dirugikan akan segera dipulihkan.
“Saya sudah instruksikan kepada Inspektur untuk mengambil langkah-langkah preventif terkait perekrutan PPPK ini. Semua laporan dari peserta akan kami tangani dengan serius,” jelasnya.
Jon Edward juga mengingatkan peserta agar menyampaikan laporan sebelum proses pemberkasan berakhir pada 31 Januari 2025. “Pembekasan PPPK yang lulus seleksi akan berakhir pada 31 Januari 2025. Dalam rentang waktu tersebut, kami akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam seleksi PPPK,” terangnya.
Sementara itu, pihak Inspektorat Pesbar telah mulai mengumpulkan data dan informasi terkait masalah yang dihadapi peserta. “Jika ada peserta yang merasa dokumennya tidak sesuai, segera kirimkan revisinya kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti. Kami juga membuka kesempatan bagi peserta untuk melaporkan kejanggalan yang terjadi selama pelaksanaan seleksi PPPK,” ujarnya.
Pemkab Pesbar memastikan akan menangani setiap keluhan dengan transparansi dan akuntabilitas agar proses seleksi PPPK dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (yogi/*)