Radarlambar.bacakoran.co -Fasilitas ini bertujuan untuk membantu pengusaha UMKM yang menghadapi kesulitan keuangan. Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mengakses penghapusan piutang macet:
Batas Piutang Maksimal: Piutang yang bisa dihapuskan memiliki batas maksimal sebesar Rp500 juta.
Daftar Hapus Buku: UMKM yang memenuhi syarat harus sudah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara selama minimal lima tahun sebelum diberlakukannya PP No. 47/2024.
Kondisi Keuangan UMKM: Hanya nasabah yang sudah tidak mampu membayar piutang dan tidak memiliki agunan lagi yang berhak mengajukan fasilitas ini.
Maman menjelaskan bahwa sekitar satu juta nasabah UMKM tercatat di Bank Himbara yang memenuhi kriteria untuk penghapusan piutang. Namun, untuk pelaku UMKM yang tidak memenuhi persyaratan ini, mereka masih dapat mengakses fasilitas pinjaman melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
KUR dan Penghapusan Piutang Pelaku UMKM yang telah menerima KUR sebelumnya tidak akan dapat mengakses fasilitas penghapusan piutang karena KUR telah dilengkapi dengan asuransi atau jaminan. Selain itu, untuk KUR dengan pinjaman di bawah Rp100 juta, pengusaha UMKM tidak perlu menyediakan agunan, dan dikenakan bunga flat sebesar 6 persen.
Innovative Credit Scoring (ICS) Maman juga mengungkapkan bahwa Kementerian UMKM sedang mengusulkan penerapan sistem Innovative Credit Scoring (ICS). Sistem ini menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce untuk menilai kelayakan kredit pengusaha, bukan hanya berdasarkan agunan. Hal ini bertujuan untuk membantu lebih banyak pengusaha UMKM dalam memperoleh pembiayaan.
Harapan Kebijakan Melalui kebijakan ini, diharapkan lebih banyak pengusaha UMKM yang kesulitan keuangan dapat memperoleh pembiayaan yang mereka butuhkan untuk mengembangkan usaha mereka. Kementerian UMKM juga memastikan bahwa kebijakan ini akan dijalankan dengan benar dan masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian yang ditemukan. (*)
Kategori :