BALIKBUKIT - Pemerintah pusat telah menyalurkan dana insentif fiskal (DIF) sebesar Rp5.893.114.000 ke Kabupaten Lampung Barat.
”Dana insentif fiskal sebesar Rp5,893 miliar telah masuk ke kas daerah,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si., kemarin.
Dijelaskannya, pengalokasian DIF tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor350 Tahun 2023 Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Okmal mengungkapkan, DIF tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor97 Tahun 2023 tentang insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran 2023.
“Insentif fiskal kategori kesejahteraan masyarakat terdiri dari atas kategori kinerja penghapusan kemiskin ekstrim, kategori kinerja penurunan stunting, kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri dan ketegori kinerja percepatan belanja daerah. Dan untuk Kabupaten Lampung Barat menerima insentif fiskal untuk kategori kinerja percepatan belanja daerah,” ucapnya
Masih kata Okmal, insentif fiskal untuk Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 sebesar Rp5.893.114.000,- dialokasikan pada tujuh Perangkat Daerah, rinciannya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp2.487.359.462, Dinas Kesehatan Rp682.362.500, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp927.107.000, RSUD Alimuddin Umar Rp814.000.000, Dinas Sosial Rp335.014.000, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp249.885.700, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Rp397.351.000.
“Untuk se Indonesia, terdapat 310 Kabupaten/Kota dan Provinsi yang menerima DIF tahun 2023, dan untuk Provinsi Lampung terdapat 11 Kabupaten/Kota dan Provinsi Lampung. Dengan adanya kucuran dana insentif fiskal ini maka menambah pendapatan daerah,” tutupnya. (lusiana)