Tahapan Pengurusan PBG Secara Online
Berikut langkah-langkah untuk mengurus PBG melalui sistem daring:
1. Kunjungi situs resmi simbg.pu.go.id.
2. Daftar akun baru dan lakukan konfirmasi email.
3. Login menggunakan akun Anda dan lengkapi data diri.
4. Isi formulir pengajuan sesuai petunjuk di laman tersebut.
5. Unggah dokumen teknis dan administratif yang dibutuhkan.
6. Konsultasikan dokumen Anda dengan Tim Profesi Ahli (TPA) terkait arsitektur, struktur, dan sistem mekanik, listrik, serta plumbing (MEP).
7. Lakukan revisi dokumen jika diperlukan berdasarkan hasil konsultasi.
8. Bayar retribusi daerah sesuai nilai yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
9. Setelah retribusi dibayarkan, PBG akan diterbitkan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Dengan memiliki PBG, Anda memastikan bahwa pembangunan rumah berjalan sesuai ketentuan hukum, menghindari potensi sanksi, dan menciptakan bangunan yang aman bagi penghuni. (*)