BALIKBUKIT - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kembali diperpanjang hingga 20 Januari 2025.
Ketua Panitia Seleksi CASN yang juga menjabat Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Drs. Ismet Inoni, M.M., menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran seleksi PPPK tahap II tersebut sesuai dengan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor:1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 15 Januari 2025.
“Untuk seleksi PPPK tahap II diperpanjang lima hari, mulai 16 Januari sampai dengan 20 Januari 2025,” kata Ismet, Kamis (16/1/2025)
Dijelaskannya, pendaftaran seleksi PPPK tahap pertama kali dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024. Kemudian diperpanjang lagi hingga 7 Januari 2025 dan diperpanjang lagi sampai dengan 15 Januari 2025.
Masih kata dia, perpanjangan pendaftaran PPPK 2024 tahap II bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN agar bisa diangkat menjadi PPPK.
Adapun kebijakan perpanjangan waktu pendaftaran PPPK 2024 tahap II merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025.
Lanjut dia, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memerintahkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk memastikan tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN melakukan pendaftaran. Serta menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
“Bagi tenaga non-ASN yang berminat dan memenuhi persyaratan silahkan mendaftar, karena ini merupakan peluang untuk diangkat menjadi PPPK,” kata dia seraya menambahkan, bagi yang ingin mengetahui informasi tentang pengadaan seleksi PPPK tahun 2024 di Kabupaten Lampung Barat bisa mengakses website resmi Pemkab Lampung Barat http:/ /www.lampungbaratkab.go.id. *