Radarlambar.bacakoran.co- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi menggunakan sistem penomoran untuk pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menurut Saldi, sistem penomoran sering kali menimbulkan kebingungannya di kalangan masyarakat, mengingat gestur jari tertentu telah menjadi kebiasaan bagi sebagian orang dalam memilih.
Saldi menyarankan agar ke depan, pemilih cukup mencoblos gambar pasangan calon tanpa harus memperhatikan nomor urut.
Menurutnya, penggunaan angka sering kali membuat kebingungan, terutama jika orang sudah terbiasa dengan gestur tertentu, seperti menunjuk satu jari, yang bisa disalahartikan sebagai dukungan.
Usulan tersebut disampaikan oleh Saldi saat memimpin sidang sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan pada Jumat (17/1).
Dalam sidang tersebut, KPU Tangsel memberikan klarifikasi mengenai dugaan keberpihakan terhadap pasangan calon nomor urut 1 melalui iklan layanan masyarakat.
Meskipun sempat menuai protes, iklan tersebut akhirnya ditarik pada 22 November 2024, sehari setelah tayang di televisi.
Saldi berharap KPU mengevaluasi kembali penggunaan nomor urut dan menyarankan agar hal tersebut dapat diatur dalam revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR dan pemerintah.
Menurutnya, dengan hanya menggunakan kolom pasangan calon, akan lebih memudahkan dan mengurangi potensi bias terkait angka yang digunakan dalam pemilu.(*)