Mengenal PPPK Paruh Waktu: Ketentuan, Pemberhentian dan Kewajibannya

Jumat 17 Jan 2025 - 17:22 WIB
Reporter : Romdani
Editor : Edi Prasetya

6. Terdampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah

Pemangkasan anggaran atau perubahan kebijakan bisa berpengaruh pada status pekerjaan PPPK Paruh Waktu.

7. Tidak Cakap Jasmani atau Rohani

Jika seorang PPPK Paruh Waktu tidak lagi mampu menjalankan tugasnya karena alasan kesehatan, maka mereka bisa diberhentikan.

8. Tidak Berkinerja Baik

Kinerja yang buruk atau tidak sesuai dengan standar dapat menjadi alasan pemberhentian.

9. Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat

Pelanggaran berat terhadap disiplin yang berlaku dalam instansi pemerintahan juga dapat menyebabkan pemberhentian.

10. Terjerat Hukum

Jika seorang PPPK Paruh Waktu terbukti melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara lebih dari 2 tahun, mereka dapat diberhentikan.

11. Terlibat Dalam Tindak Pidana Jabatan

Tindak pidana yang terkait dengan jabatan juga dapat menyebabkan pemberhentian.

12. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik

Mengingat netralitas ASN sangat penting, keterlibatan dalam partai politik bisa mengarah pada pemecatan.

Selain kewajiban untuk menjaga netralitas dan mematuhi peraturan perundang-undangan, PPPK Paruh Waktu juga diharuskan untuk menjalankan beberapa tugas yang telah diatur dalam SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Berikut adalah beberapa kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh setiap PPPK Paruh Waktu:

1. Setia pada Pancasila dan UUD 1945

Kategori :