6. Terdampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Pemangkasan anggaran atau perubahan kebijakan bisa berpengaruh pada status pekerjaan PPPK Paruh Waktu.
7. Tidak Cakap Jasmani atau Rohani
Jika seorang PPPK Paruh Waktu tidak lagi mampu menjalankan tugasnya karena alasan kesehatan, maka mereka bisa diberhentikan.
8. Tidak Berkinerja Baik
Kinerja yang buruk atau tidak sesuai dengan standar dapat menjadi alasan pemberhentian.
9. Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat
Pelanggaran berat terhadap disiplin yang berlaku dalam instansi pemerintahan juga dapat menyebabkan pemberhentian.
10. Terjerat Hukum
Jika seorang PPPK Paruh Waktu terbukti melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara lebih dari 2 tahun, mereka dapat diberhentikan.
11. Terlibat Dalam Tindak Pidana Jabatan
Tindak pidana yang terkait dengan jabatan juga dapat menyebabkan pemberhentian.
12. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik
Mengingat netralitas ASN sangat penting, keterlibatan dalam partai politik bisa mengarah pada pemecatan.
Selain kewajiban untuk menjaga netralitas dan mematuhi peraturan perundang-undangan, PPPK Paruh Waktu juga diharuskan untuk menjalankan beberapa tugas yang telah diatur dalam SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Berikut adalah beberapa kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh setiap PPPK Paruh Waktu:
1. Setia pada Pancasila dan UUD 1945