Mengenal PPPK Paruh Waktu: Ketentuan, Pemberhentian dan Kewajibannya

PPPK Paruh Waktu : Penting bagi setiap PPPK Paruh Waktu untuk memahami peran dan tanggung jawab mereka, serta menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas. Foto: Ilustrasi/Net--

Radarlambar.bacakoran.co -Dalam upaya meningkatkan kualitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah Indonesia memperkenalkan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memiliki berbagai ketentuan yang perlu diketahui oleh calon pegawai dan masyarakat. Program ini dirancang untuk memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS namun ingin berkontribusi di sektor pemerintahan.

Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan alasan pemberhentian dan kewajiban yang harus dijalankan oleh PPPK Paruh Waktu. Mari kita bahas lebih lanjut. 

Alasan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu,

PPPK Paruh Waktu memang memiliki masa kerja yang fleksibel, namun mereka juga bisa diberhentikan dalam beberapa kondisi tertentu. Berikut adalah alasan-alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian PPPK Paruh Waktu sesuai dengan SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025:

1. Ditetapkan sebagai PPPK atau CPNS

Jika seorang PPPK Paruh Waktu berhasil diangkat sebagai PPPK atau CPNS pada posisi penuh, maka status mereka akan berubah.

2. Mengundurkan Diri

Seperti pegawai lainnya, PPPK Paruh Waktu juga dapat mengundurkan diri dari jabatannya.

3. Meninggal Dunia

Pemberhentian juga berlaku jika PPPK Paruh Waktu meninggal dunia selama masa perjanjian kerja.

4. Melanggar Pancasila dan UUD 1945

Setiap pegawai diharapkan untuk setia pada Pancasila dan UUD 1945. Pelanggaran terhadap hal ini bisa mengakibatkan pemberhentian.

5. Mencapai Batas Usia Pensiun atau Masa Perjanjian Kerja Berakhir

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan