Pemda Wajib Tanggap: PPPK Paruh Waktu Tak Diusulkan, NIP Tak Akan Terbit

SELEKSI : Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Periode I. Foto Dok--
Radarlambar.bacakoran.co -Tahun 2024 menjadi babak penting dalam perjalanan reformasi aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Pemerintah pusat telah menetapkan bahwa ini adalah tahun terakhir penataan tenaga honorer. Namun, masih banyak pemerintah daerah yang tampak belum bergerak cepat, terutama dalam pengusulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa tanpa adanya pengusulan resmi dari instansi, proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK paruh waktu tidak akan berjalan. Ini menjadi peringatan keras bagi instansi pemerintah yang belum mengambil langkah konkret, sebab BKN tidak dapat memproses pertimbangan teknis jika tak ada usulan yang masuk.
Sementara itu, fokus pemerintah saat ini masih tertuju pada penyelesaian pengangkatan PPPK tahap pertama. Proses ini melibatkan sekitar satu juta pegawai, sehingga pengangkatan PPPK paruh waktu baru akan dimulai setelah Oktober. Meski begitu, persiapan seharusnya sudah dimulai sejak sekarang agar tak ada keterlambatan.
Di tengah proses ini, pemerintah juga meminta agar hak-hak tenaga honorer tetap dijamin. Instansi diminta tetap menganggarkan gaji para honorer yang masih dalam masa seleksi atau menunggu pengangkatan sebagai ASN. Penundaan dalam proses administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pembayaran gaji mereka.
Selain itu, instansi pusat dan daerah juga diimbau untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga honorer selama masa tunggu ini. Perlindungan terhadap para honorer menjadi bagian penting dalam transisi menuju sistem ASN yang lebih profesional dan berkeadilan.
Tak hanya itu pemerintah juga mendorong para calon ASN bisa diberikan pembekalan memadai menjelang resmi bertugas. Pelatihan ini bisa dilakukan secara daring maupun luring, sesuai dengan kemampuan masing-masing instansi. Tujuannya jelas: memastikan bahwa mereka yang nantinya diangkat benar-benar siap bekerja secara optimal sejak hari pertama.
Dengan semua langkah ini, pemerintah berharap proses penataan ASN dari tenaga honorer dapat berjalan mulus, adil, dan tetap menghargai hak setiap individu yang telah mengabdi. Kini, tinggal bagaimana kesiapan setiap instansi menjawab tantangan tersebut. (*)