Awal Tahun, Tiga Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Lampung Barat

Minggu 19 Jan 2025 - 21:38 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT  - Kasus kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Lampung Barat harus menjadi perhatian semua pihak. Pasalnya, kasus yang dialami korban khususnya anak dibawah umur tersebut mengalami peningkatan.

Pada tahun 2024, jumlah kasus kekerasan anak dan perempuan mencapai 19 kasus dengan jumlah korban 50 perempuan dan anak, sedangkan awal tahun 2025 sudah ada tiga kasus kekerasan terhadap anak terjadi di kabupaten setempat.

“Di awal tahun 2025 ini sudah ada tiga kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Lampung Barat, rinciannya dua kasus terjadi di Kecamatan Lumbokseminung dan satu kasus terjadi di Kecamatan Batubrak,” ungkap Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) M Danang Harisuseno, S.Ag, M.H., Minggu (19/1/2025).

Dijelaskannya, untuk dua kasus yang terjadi di Kecamatan Lumbokseminung tersebut korbanya dua orang, sedangkan satu kasus yang terjadi di Kecamatan Batubrak untuk sementara korbannya ada 6 orang. “Kasus pencabulan yang melibatkan anak dibawah umur ini masih dalam proses di penegak hukum, dan kita sudah melakukan pendampingan terhadap korban,” kata dia.

Lebih jauh Danang mengatakan, faktor tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lampung Barat penyebabnya yaitu faktor ekonomi, kurangnya pendidikan formal maupun pendidikan agama, lingkungan sosial dan faktor psikologis pelaku. “Selain itu juga masyarakat sudah mulai berani melaporkan tidak kekerasan yang terjadi di lingkungannya baik kepada aparat pekon, aparat hukum maupun LSM seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPAI),” tegasnya.

Danang mengatakan, untuk mencegah kekerasan terhadap anak agar tidak terulang lagi, diharapkan adanya peran orang tua/keluarga agar dapat membangun komunikasi yang baik dengan anak. “Mengingat kekerasan terhadap anak bukan hanya tanggungjawab orang tua, jadi saya berharap adanya kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak dan perempuan,” ujar dia

Danang mengimbau kepada masyarakat khususnya yang mengetahui dan mengalami kekerasan perempuan dan anak agar tidak segan-segan  untuk melaporkan kepada DP2KBP3A agar segera mendapat pendampingan. 

Sekadar diketahui, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lampung Barat mencatat selama tahun 2024 telah terjadi 19 kasus kekerasan perempuan dan anak terjadi di Lampung Barat. Rinciannya satu kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan korban satu orang, dan 18 kasus kekerasan terhadap anak dengan jumlah korban sebanyak 49 orang.

Kasus kekerasan perempuan dan anak pada tahun 2024 meningkat dibanding tahun 2023 yaitu 10 kasus dengan rincian tujuh kasus kekerasan terhadap anak, satu kekerasan dalam rumah tangga dan dua kasus anak berhadapan dengan hukum. *

Kategori :