Disdukcapil Siap Layani Pembuatan Akta Perkawinan Warga non-Muslim

Senin 20 Jan 2025 - 22:10 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat siap memberikan layanan pembuatan akta perkawinan bagi warga non-muslim. Layanan ini diberikan secara gratis untuk memastikan bahwa pernikahan mereka tercatat secara sah di administrasi negara.

Plt. Sekretaris Disdukcapil Burwati, S.H., mendampingi Kepala Disdukcapil, Ruspan Anwar, S.H., mengungkapkan bahwa tujuan utama dari pembuatan akta perkawinan adalah untuk mengesahkan status pernikahan warga negara. 

"Akta perkawinan sangat penting sebagai dokumen resmi yang dibutuhkan untuk membuat Kartu Keluarga (KK), mengurus akte kelahiran anak, dan berbagai dokumen kependudukan lainnya," jelas Burwati.

Dikatakannya, pembuatan akta perkawinan menjadi langkah penting dalam mencatatkan status pernikahan dalam administrasi negara. "Kami mengimbau agar warga non-muslim yang sudah menikah segera mengurus akta perkawinan. Akta ini tidak hanya menjadi bukti sah pernikahan, tetapi juga menjadi syarat utama untuk proses pembuatan akta kelahiran anak di masa depan," tambah Burwati.

Tahun 2024 lalu, Disdukcapil melayani pembuatan akta perkawinan untuk 34 orang warga non-muslim. Untuk itu, Disdukcapil berharap agar lebih banyak lagi warga yang belum memiliki akta pernikahan segera mengurusnya, agar status perkawinan mereka tercatat resmi di administrasi kependudukan.

Untuk membuat akta perkawinan, Disdukcapil telah menyiapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon, yaitu Formulir Model 1 dan Model 2 yang sudah diisi, Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari kelurahan/desa (surat keterangan N1, N2, N3, dan N4), Surat Tanda Pemberitahuan Nikah Asli dari pemuka agama, akta perceraian atau akta kematian yang asli bagi yang sudah pernah menikah.

Lalu, fotokopi akta kelahiran dari pemohon, Fotokopi Surat Pemberitahuan Nikah Secara Keagamaan, Fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga), Fotokopi Surat Keterangan Kewarganegaraan untuk warga negara keturunan, Surat Pernyataan Ganti Nama bagi WNI keturunan, Surat Perjanjian Nikah dari Notaris (bagi yang menghendaki), Surat Izin dari Komandan bagi anggota TNI/Polri, Surat Izin Orang Tua bagi yang belum berusia 21 tahun, Pas Foto 4x6 (hitam putih atau berwarna).

Burwati juga menekankan bahwa dengan tercatatnya pernikahan secara resmi, masyarakat di Lampung Barat dapat lebih mudah mengakses layanan administrasi lainnya, seperti pengurusan akta kelahiran anak dan pengajuan dokumen resmi lainnya. “Dengan adanya pelayanan gratis ini, Disdukcapil berharap warga non-muslim yang sudah menikah dapat segera mengurus akta perkawinan mereka dan memperkuat sistem administrasi kependudukan di Kabupaten Lampung Barat,” kata dia

Disdukcapil Lampung Barat berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa semua warga, tanpa terkecuali, mendapatkan hak mereka dalam hal administrasi kependudukan," tutup Burwati. *

Kategori :